APK dan APS Caleg di Lebong Segera Ditertibkan, Ini Waktunya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH--

LEBONG, BE – Jika tak kunjung melepas alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) caleg hingga hari Senin (13/11), tim gabungan baik dari Pemkab, Bawaslu, KPU hingga Polres Lebong akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa sebelumnya tim gabungan telah melakukan rapat koordinasi terkait APS dan APK caleg yang dipasang di beberapa tempat di Kabupaten Lebong.

“Hal ini terkait masa kampanya caleg baru dimulai tanggal 28 November mendatang,” sampainya, Kamis (09/11).

Lanjut Adrian, dari hasil rapat yang dilaksanakan, tim memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik (Parpol), caleg ataupun tim sukses caleg untuk menurunkan APS  dan APK yang telah dipasang sebelumnya.

“Kami minta untuk membersihkan sendiri,” tuturnya.

Masih kata Adrian, jika tidak menurunkan sesuai dengan kesepakatan yang ada, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, terkait mana-mana saja APS yang menyerupai APK yang akan diturunkan. Karena dari Bawaslu ada beberapa kreteria mana yang dianggap APS dan mana yang APK.

“Semua yang menentukan APS atau APK nantinya Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu, ucap Adrian, untuk pemasangan APK  nantinya akan ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 370 tahun 2018 terkait dengan jalur hijau ataupun larangan lainnya terkait pemasangan baliho, spanduk umbul-umbul atau sejenisnya.

“Baik di ruang terbuka hijau, taman, di pohon serta yang lainnya,” jelasnya.

Ditambahkan Adrian, terkait pemasangan baliho atau sejenisnya juga diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2020 terkait dengan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Dimana dalam pemasangan APS atau APK juga harus diperhatikan dan jangan sampai memasang di kawasan bahu jalan, di persimpangan jalan serta tempat-tempat lainnya.

“Itu juga akan kami bersihkan,” tegasnya.

Sebelumnya  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat  Bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo Saputro SSos mengatakan, bahwa untuk peringatan tidak memasang APS atau APK sudah disampaikan pihaknya kepada masing-masing parpol atau tim sukses.  Larangan tersebut mulai tanggal 04 hingga 27 November 2023.

"Surat resmi sudah kita sampaikan kepada seluruh parpol," ucapnya.

Lanjut Ronaldo, adapun larangan untuk memasang APS atau APK baik itu berupa spanduk, baliho, brosur, pertemuan warga, umbul-umbul serta aktifitas lainnya dalam bentuk Kampanye termasuk melalui media sosial. Larangan sendiri tidak mengandung unsur ajakan, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan