Raperda RPJPD 2025-2045 Disetujui Jadi Ini

Kesepakatan RPJPD Tahun 2025-2045 ditandai dengan penandatangan bersama antara pimpinan DPRD BU Sonti Bakara SH dan Bupati BU Ir H Mian, Selasa 2 Juli 2024.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id - Meskipun terdapat 1 fraksi dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang absen. Namun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten BU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten BU tahun 2025-2045 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dimana keputusan dan pengesahan Raperda jadi Perda   dilakukan di rapat paripurna DPRD BU yang dipimpin oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH, Selasa 2 Juli 2024. Kemudian kesepakatan RPJPD DPRD dan Pemkab BU ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD BU Sonti Bakara SH dan Bupati BU Ir H Mian.

Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH mengatakan, meski terdapat 1 fraksi yang absen, namun dari hasil kata akhir akhir fraksi-fraksi di DPRD BU setuju dan menerima Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi Perda. Akan tetapi ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten BU untuk perbaikan perda RPJPD tersebut.

"Ya, meski ada satu fraksi dari 7 fraksi yang ada, namun semuanya setuju bahwa Raperda RPJPD tahun 2025-2045 menjadi Perda. Meski demikian terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemkab BU untuk diperbaiki," ujarnya.

Ditambahkanya, Perda yang disahkan tersebut Ini menjadi rujukan bagi provinsi maupun kabupaten/kota di Bengkulu, bahwa RPJPD ini nantinya akan dibreakdown ke rencana pembangunan jangka menengah DPRD-Pemkab menyusun arah pembangunan Kabupaten BU 20 tahun ke depannya.

"Pada intinya Raperda RPJPD tahun 2025-2045 kita sahkan jadi Perda. Karena RPJPD ini menjadi salah satu acuan, sehingga visi misi kepala daerah nantinya tidak boleh bertentangan," tukasnya.

BACA JUGA:Dua Pemuda Bobol Rumah, Curi Barang Ini di Rumah Korban

BACA JUGA:PKPU Pilkada 2024 Keluar, Rohidin Melenggang ke Pilgub Bengkulu

Sementara itu, Bupati BU Ir H Mian menyatakan, bahwa pihaknya meyakini Raperda tersebut telah berproses melalui tahapan sesuai ketentuan berlaku. Sehingga Raperda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tahapan sesuai peraturan dan perundangan. Dengan memperhatikan permasalahan, isu strategis serta melihat potensi yang dimiliki Kabupaten BU yang penting untuk visi RPJPD BU untuk 20 tahun mendatang. 

"Atas nama kepala daerah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang ada yang telah mengesahkan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 Kabupaten BU. Karena raperda ini telah digali betul untuk memproyeksikan Bengkulu Utara 20 tahun ke depan. Sesuai dengan visi yang dicanangkan ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan