Cegah Kecurangan, Kemendikbudristek Imbau Masyarakat Kawal Proses PPDB
ilutstrasi penerimaan PPDB jenjang SMK di Bengkulu -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang mengimbau para pemangku kepentingan dan masyarakat bergotong royong membantu mengawal proses PPDB agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPDB ini. Sehingga mereka yang berhak atas akses pendidikan sesuai aturanlah yang diterima. Karena setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan dengan melalui prosedur dan mekanisme yang ada," pintanya.
Menurut Chatarina, salah satu akar permasalahan terjadinta kecurangan pada PPDB adalah ketersediaan daya tampung sekolah negeri.
Maka, perlu ada kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah SMP dan SMA secara konsisten.
BACA JUGA:Manfaatkan Posko Pengaduan PPDB, Jika Anak
BACA JUGA: Pungli PPDB Tercium Tim Saber, Begini Indikasinya
Chatarina dengan tegas mengecam kecurangan dalam proses PPDB. Yang dapat berdampak terhadap hak-hak siswa/siswi terkait.
"Tentu saja kita tidak membenarkan setiap anak masuk ke sekolah negeri dengan menghalalkan segala cara. Karena hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya menurut aturan berhak untuk masuk sekolah tersebut," tegasnya.
Sejak diberlakukan pada tahun 2017, kebijakan PPDB terus dievaluasi dan diperbaiki.
Perubahan penting dalam evaluasi kebijakan ini menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan jumlah sekolah di Indonesia.
Salah satu isu yang muncul adalah kebijakan zonasi yang hanya berlaku untuk SMP dan SMA, tetapi tidak untuk SD. Hal ini karena perbedaan jumlah dan kualitas pemerataan SMP dan SMA.
"Oleh karena itu, target utamanya adalah menyamakan kualitas dan jumlah sekolah SMP dan SMA dengan SD, memastikan akses dan kualitas pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia," pungkas Chatarina.(**)