BREAKING NEWS; MK Putus Gugatan Helmi - Mian, Romer Mulus Maju Pilkada

BREAKING NEWS; MK Putus Gugatan Helmi - Mian, Romer Mulus Maju Pilkada-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-  Mahkamah Konstitusi (MK) Rapublik Indonesia (RI) memutuskan perkara gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian melalui kuasa hukumnya

Dalam putusannya yang dibacakan hakimi MK RI terkait uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan-Mian disampaikan MK RI secara langsung dan live akun resmi Youtube-Nya.

MK menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian melalui kuasa hukumnya.

Dimana penolakan tersebut, terkait gugatan perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

BACA JUGA:Multi Etnis di Kepahiang Mantap Dukung Romer, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Cerdas dan Santun, Romer Layak Lanjutkan!

Sebagaimana diketahui, soal klausal aturan pencalonan kepala daerah (Kada) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Dengan demikian, pencalonan seperti Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kemudian, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Terakhir, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi tidak terdapat permasalahan yang sebagaimana diujikan.

"MK Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sampai Suhartoyo.

Konstitusi memutuskan tolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Dengan putusan tersebut,  maka  pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) sebagai pasangan calon gubernur Bengkulu dan wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 mulus.

Tidak hanya itu, pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati BS yang berpasangan dengan II Syumirat juga mulus.

Tag
Share