48 Persen Aset Pemda Belum Bersertipikat, Ini Penyebabnya

SERTIPIKAT: Kabid Pertanahan Dinas Perkimtah Benteng, Ujang Syarifudin SE saat menunjukan salah satu ruas jalan Pemkab Benteng yang telah bersertipikat.-Bakti/BE -

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)  menargetkan seluruh aset Pemda Benteng bersertipikat pada tahun 2026 mendatang. Dari total 593 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemda Benteng, sebanyak 311 bidang tanah telah bersertipikat.

"Saat ini, masih ada sebanyak 282 bidang tanah  yang belum bersertipikat (48 persen)," ungkap Kepala  Dinas Perkimtah Benteng, Samsul Bahri SPd MM melalui Kabid Pertanahan, Ujang Syarifudin SE.

Dijelaskan Ujang, penerbitan sertipikat terhadap bidang tanah yang merupakan aset Pemda Benteng terus dilakukan secara bertahap. Apalagi  setiap tahun memang selalu dipantau oleh tim dari KPK RI. Pada tahun 2023 lalu  dari target 100 bidang tanah, sebanyak 82 bidang tanah telah bersertipikat. Baik itu aset yang berupa jalan, lahan kantor desa, Puskesmas, sekolah, kantor OPD, Puskesmas Pembantu maupun lahan pos penjaga pintu air.

"Ditargetkan tahun 2024 ini 100 bidang tanah aset Pemkab Benteng akan kita sertipikatkan. Kita akan bekerjasama dengan kantor BPN Kabupaten Benteng," jelasnya.

BACA JUGA:Mancing di Teluk Sepang, Tenggelam, Kasi Operasi dan Siaga Basarnas Bengkulu Beberkan Penyebabnya

BACA JUGA:Pembangunan Irigasi Padang Segaro Capai Segini

Lebih lanjut Ujang menambahkan, pembuatan sertipikat aset Pemda Benteng dianggap penting. Tujuannya untuk menghindari adanya konflik atau permasalahan tentang penyerobotan aset Pemda.

"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengamankan aset berupa lahan. Jika dibiarkan, maka bisa saja menjadi pemicu terjadinya konflik di kemudian hari," demikian Ujang.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan