Nasdem : Gusnan Bisa Maju Pilkada

RENALD/BE Sekretaris DPD Partai Nasdem Bengkulu Selatan, Juli Hartono SE MAP--

Harianbengkuluekspress.id – Sekretaris DPD Partai Nasdem Bengkulu Selatan (BS), Juli Hartono SE MAP menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebab PKPU yang telah diterbitkan sejak 1 Juli 2024 lalu menjadi titik terang bagi Bupati BS, Gusnan Mulyadi sebagai bupati aktif dan calon pertahanan yang kembali dapat masuk bursa Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.

Juli menuturkan melalui PKPU nomor 8 tersebut sudah menjadi syarat Gusnan yang sering disapa Gundul ini untuk meraih tiket calo kepala daerah (Cakada) BS.

Bahkan Juli mengatakan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut tidak ada yang dilanggar Gusnan untuk dapat maju Pilkada 2024.

BACA JUGA:Percepat Laju Investasi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal Lakukan Ini

BACA JUGA:Bawaslu Teken MoU dengan STITQ, Begini Isinya

“Pak Gusnan Mulyadi dipastikan akan maju di pilkada Bengkulu Selatan. Tidak ada kendala dalam persyaratan, semuanya memenuhi syarat sesuai peraturan pencalonan. Semua sudah sesuai dan sudah pas,” ujarnya kepada awak media, Kamis 4 Juli 2024.

Juli juga menjelaskan berdasarkan pasal 19 huruf c yang menyebutkan masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Ia menyebut menjabat definitif tentu yang sudah resmi dilantik menjadi bupati bukan Plt ataupun Plh. 

“Sementara yang dimaksud penjabat itu adalah orang yang di SK-kan langsung Kementerian Dalam Negeri, misalnya Penjabat Wali Kota Bengkulu dan Menjabat Bupati Bengkulu Tengah,” jelasnya.

BACA JUGA:Pengumuman Calon Paskibraka Kembali Diundur, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Juli menambahkan bahwa tafsiran dan penjelasan pasal 19 huruf c mengatakan kalau masa jabatan Gusnan Mulyadi saat dilantik secara resmi menjadi Bupati BS. Pada masa bakti 2016-2021 belum sampai 2 setengah tahun atau tidak dihitung satu periode sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 huruf b poin 2 PKPU Nomor 8 tahun 2024.

"Untuk ttanggal pelantikan Pak Gusnan Mulyadi sebagai Bupati sisa masa bakti 2016-2021 saya tidak ingat pasti. Namun dipastikan itu kurang dari dua setengah tahun, dan belum dihitung satu periode," jelasnya.

Namun pada priode sebelumnya Gusnan Mulyadi mulai dilantik sebagian Bupati BS definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan pada, Jumat 10 Mei 2019. Artinya, pada periode tersebut Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati BS definitif hanya selama lebih kurang 22 bulan atau lebih kurang 1 tahun 10 bulan.

Sementara itu, Komisioner KPU BS, Divisi Teknis Gusman Heriyadi menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak tentang PKPU nomor 8. Ditambah lagi PKPU tersebut ditujukan untuk seluruh tahapan Pilkada serentak seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan