Banyak Kades dan Anggota BPD di Mukomuko Menolak Perpanjangan Masa Jabatan, Berikut Alasannya
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Disaat di daerah lain masa perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah dikukuhkan oleh Bupatinya.
Namun, di Kabupaten Mukomuko hingga saat ini belum dilakukan pengukuhan.
Padahal, masa jabatan Kades dan anggota BPD kini telah diperpanjang menjadi 8 tahun, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah pusat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperpanjang masa jabatan Kades dan anggota BPD secara langsung.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Selamat dari Kebakaran
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Sebelum Tidur, Insya Allah Terhindar dari Maling dan Gangguan Jin
Namun, saat ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menghadapi dilema.
Pasalnya, ada sejumlah Kades dan anggota BPD yang menolak menerima perpanjangan masa jabatan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos, mengungkapkan bahwa beberapa Kades dan anggota BPD telah menyampaikan penolakan mereka baik secara resmi melalui Bidang Pemdes dan Kelurahan, maupun secara pribadi kepada pejabat di DPMD.
"Beberapa Kades dan anggota BPD telah menyampaikan langsung kepada Pak Sekretaris, dan ada juga yang menyampaikan kepada saya secara pribadi," kata Wagimin ketika dikonfirmasi.
Wagimin menjelaskan bahwa 148 Kades beserta seluruh anggota BPD di 148 desa tersebut harus dikukuhkan sebagai legalitas perpanjangan masa jabatan. Namun, terdapat puluhan Kades di antara 148 desa itu yang masa jabatannya akan habis beberapa bulan lagi.
"Di sinilah yang membuat pihak Pemkab Mukomuko bingung. Kami khawatir saat pengukuhan nanti ada yang tidak hadir karena masih belum mau diperpanjang," tambahnya.
Menurut Wagimin, persoalan ini sudah disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda).