Bawaslu Tak Lanjuti Sengketa Ulang, Ini Alasannya
Ketua Bawaslu BU, Tris Suyanto--
harianbengkuluekspress.id - Setelah dilakukan kajian terhadap gugatan atau sengketa ulang yang dilakukan oleh pihak pasangan bakal calon perseorangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat terhadap hasil putusan KPU BU yang menyatakan tidak terpenuhi kepada pihak Bawaslu Kabupaten BU. Pihak Bawaslu pun menyatakan sengketa ulang tersebut tidak dilanjuti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu BU, Tris Suyanto.
"Ya, terhadap sengketa ulang yang diajukan kembali oleh pihak Bacalon perseorangan tersebut. Dari hasil kajian yang kami lakukan, maka kami tidak melanjuti sengketa tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, dikarenakan dari hasil kajian yang dilakukan, bahwa sengketa ulang yang ajukan oleh pihak Bacalon perseorangan tersebut sama seperti sengketa awal yang dilakukan oleh pihak bacalon perseorangan. Sehingga pihaknya tidak dapat menindaklanjuti sengketa ulang yang diajukan tersebut.
"Karena sengketa ulang yang diajukan sama seperti sengketa awal yang diajukan. Jadi kami memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Jika sengketa ulang perihalnya tidak sama mungkin akan kembali kita lanjuti," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Gelar Pawai Obor dan Khatam Alquran Dalam Rangka Ini
BACA JUGA:Beroperasinya Pelayanan Cuci Darah, Dewan Apresiasi Pemkab, Ini Alasannya
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu tersebut, lanjut Tri, bahwa pihak Bacalon perseorangan tersebut dikabarkan akan menindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ke PTUN. Menanggapi hal tersebut, Tri pun menuturkan, bahwa pihaknya mempersilahkan saja dan hal tersebut hak dari pihak Bacalon Perseorangan.
"Kabarnya, mereka akan melanjutkan ke DKPP hingga ke PTUN dan itu hak mereka," tukasnya.(afrizal).