Putusan MA Terbaru, Wacanakan Buka Lagi Pendaftaran Calon Independen Pilkada, Begini Penjelasan KPU RI

Putusan MA Terbaru, Wacanakan Buka Lagi Pendaftaran Calon Independen Pilkada, Begini Penjelasan KPU RI-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/2024 yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) berencana membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur nonpartai atau independen Pilkada 2024.

Namun, hal itu perlu pengkajian secara mendalam. Wacana ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, dalam FGD bersama jajaran KPU daerah dan organisasi nonsipil di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2024.

"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," katanya.

BACA JUGA:Update Harga Emas, Selasa 9 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Jelang Perpanjangan Masa Jabatan Kades, DPMD Mukomuko Desak Desa Segera Perbarui RPJMDes , Ini Alasannya

Terkait hal tersebut Idham mengaku adanya FGD tersebut sebagai forum delebratif untuk mendengarkan pendapat dari berbagai pihak.

KPU juga telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR terkai diberikannya kesempatan untuk konsultasi hal tersebut.

"Pasca pengundangan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/2024, karena konteksnya kami ingin mendalami akses keadilan, asas adil, dari salah satu asas dari luber jurdil dalam penyelenggaraan pilkada," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang hampir pasti jatuh setelah 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Edi Kasman Mundur, Ini Plt Kadis Sosial Mukomuko

BACA JUGA:Alhamdulillah, 5 Bansos Cair, KPM Bersiaplah, Ini Daftarnya

Sehingga, para peminat jalur nonpartai yang awalnya tak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja kini mendaftarkan diri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan