Pemkab Lebong dan Yayasan Saling Klaim Lahan, Ini Penyebabnya
IST/BE TUNJUKAN : Pengawas yayasan Lebong Rahma Center, Deri Aryanto ketika menunjukan papan merek milik Pemkab Lebong yang dipasang di yayasan tersebut.--
LEBONG, BE – Lahan atau tanah yang dipasang papan peringatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang saat ini digunakan sebagai yayasan Lebong Rahma center diklaim milik mantan anggota DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto.
Pengawas Yayasan Lebong Rahma Center, Deri Aryanto mengatakan, bahwa papan merek yang bertuliskan "Tanah ini milik Pemkab Lebong” yang berada di lokasi yayasan sangatlah tidak benar.
“Saya mendapatkan informasi dan ketika saya lihat langsung ternyata benar, tanah sudah diberi papan merek,” sampainya, Jumat (10/11).
Lanjut Deri, terkait tanah yang saat ini digunakan sebagai Yayasan Lebong Rahma Center merupakan milik mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00577 yang dikeluarkan pada tahun 2011 yang lalu.
“Kami memilik bukti yang otentik dan saya mengetahui kronologis dan sejarah tanah tersebut,” jelasnya.
Masih kata Deri, adanya papan merek milik Pemkab yang dipasan di lahan yayasan langsung menghubungi Teguh REP selaku pemilik dan juga sebagai pembina Yayasan Lebong Rahma Center dan menyampaikan kronologisnya dan Teguh pun terkejut atas dilakukannya pemasangan papan merek tersebut.
“Pak Teguh sangat terkejut ketika saya sampaikan,” ucapnya.
Bahkan pada percakapan dirinya bersama Teguh, ditegaskan Teguh, bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual atau dihibahkan ke Pemkab Lebong. Oleh karena itulah, jika tidak ada etikat baik dari Pemkab Lebong untuk melepas papan merek tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Polda Bengkulu.
“Baik secara hukum pidana maupun hukum perdata,” tegasnya.
Ditambahkan Deri, dari informasi yang ia terima dari masyarakat yang melihat secara langsung, pemasangan papan merek dilakukan pada hari Sabtu (04/11) oleh 4 orang oknum yang memakai baju bebas atau bukan baju dinas ASN.
“Yang memasang ada yang memakai baju kaos dan celana pendek,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kabid Aset, Gundala SE memebenarkan bahwa pada hari Sabtu (04/11), pegawai dari Bidang Aset memang turun ke lapangan untuk melakukan pemasangan papan informasi terkait tanah milik Pemkab Lebong.
“Salah satunya tanah yang dipakai oleh Yayasan Lebong Rahma Center,” ujarnya.
Ditegaskan Gundala, pemasangan papan merek sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya, bahwa tanah yang dipakai yayasan tersebut merupakan milik Pemkab Lebong sesuai dengan sertifikat. Akan tetapi pengurus yayasan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka.