Kejari Tahan Tersangka Korupsi Retribusi TKA, Segini Jumlahnya

DITAHAN: Tersangka dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019 dengan tersangka inisial Ro dilakukan penahanan oleh Kejari Benteng, Selasa 9 Juli 2024.-Bakti/BE -

harianbengkuluekspress.id - Berkas perkara dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019 dengan tersangka inisial Ro resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa 9 Juli 2024. Setelah dilimpahkan, tersangka berinisial Ro yang masih berstatus PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng langsung dilakukan penahanan. Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, tersangka Ro langsung dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama kurun waktu 20 hari kedepan.

"Setelah tahap II kita laksanakan, tersangka  lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansyah SH.

BACA JUGA:Dispora Serahkan Bantuan Alat Olahraga, Ini Pihak yang Mendapatkannya

BACA JUGA: Peti Kemas dan Pengangkutan, Penyebab Mahalnya Biaya Ekspor Bengkulu

Diketahui pada kasus dugaan korupsi dana retribusi perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019, tim penyidik Satreskrim Polres Benteng sebelumnya telah menetapkan 1 orang tersangka. Yaitu, mantan Kabid Tenaga Kerja (Naker) berinisial EE. Modusnya tersangka menerima dana retribusi perpanjangan izin TKA di rekening OPD. Namun, setelah masuk ke rekening OPD, yang bersangkutan (tersangka,red) melakukan pencairan pribadi dan tak disetorkan ke Kasda Pemkab Benteng sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Terhadap perbuatan tersangka EE, tim auditor BPKP Provinsi Bengkulu menetapkan nilai KN sebesar Rp 1.671. 211.200.

Informasi diperoleh, nilai tersebut didapat dari hasil perpanjangan izin sebanyak 173 TKA yang bekerja di perusahaan batu bara, yaitu PT KRU yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Benteng. Pengakuan tersangka EE, tersangka menikmati sendiri uang hasil dugaan korupsi. Hasil pengembangan di persidangan,  tim penyidik Satreskrim Polres Benteng akhirnya menetapkan Ro sebagai tersangka tambahan.

Pasalnya dalam melakukan dugaan penyimpangan dan retribusi TKA, Ro diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Disnakertrans Benteng saat itu atas perintah dari tersangka EE.

Terkhusus EE, terang Kasi Pidsus, yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah.

"EE kita lakukan penuntutan selama 8 tahun dan divonis 6 tahun kurungan penjara," jelasnya.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan