Gagahi Pelajar SD, Warga Pondok Kubang Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

IST/BE DITAHAN: Tersangka persetubuhan terhadap pelajar, Ka (48) dilakukan penahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.--

BENTENG, BE - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang pelajar SD, Ka (48) warga Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya ditangkap. Pelaku dilakukan penahanan setelah menghadiri panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Benteng, Kamis (9/11).

"Tersangka datang memenuhi panggilan Polres dan kemudian langsung dilakukan penangkapan serta penahanan," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos MIK MH MIK  melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIKom.

Dijelaskan  Wahyu, aksi pencabulan dilakukan pelaku kepada An (7) yang berstatus salah seorang pelajar sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Benteng.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (30/10) lalu. Modusnya  tersangka memberikan es kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan belum bisa bersekolah. Begitu pula dengan pihak keluarga  semuanya merasa terpukul atas apa yang menimpa korban. Atas apa yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo 76D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.(135)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan