Terlibat Penyalahgunaan Sabu-sabu, 2 PNS dan 1 Swasta di Mukomuko Diciduk
Terlibat Penyalahgunaan Sabu, 2 PNS dan 1 Swasta di Mukomuko Diciduk, Satresnarkoba Polres Mukomuko saat press Release, Kamis 11 Juli 2024-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspresss.id- Kinerja anggota Satresnatkoba Polres Mukomuko dalam memberantas peredaran narkoba di Mukomuko patut diacungi Jempol.
Mereka mampu membekuk 3 warga Mukomuko yang terlibat barang haram tersebut. Adapun ke-3 orang tersebut yaitu 2 PNS dan 1 swasta.
Hal itu disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S, I. K, M. Si melalui Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH. MH. Didampingi Kasat Narkoba AKP S. M. O Aritonang, SH, MH saat press release Kamis 11 Juli 2024.
Dikatakannya, keberhasilan membekuk ke-3 orang tersebut dalam kegiatan operasi Antik Nala 2024.
BACA JUGA:Kemenkum dan HAM Buka Rekrutmen CPNS Formasi Penjaga Tahanan, Berikut Kuota Masing-masing Provinsi
BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja, Tersedia 3 Posisi, Ini Syaratnya
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S, I. K, M. Si melalui Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, S. H, M. H., menyampaikan bahwa Operasi Antik Nala 2024 ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Polres Mukomuko dan seluruh jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko.
Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Mukomuko dari bahaya narkoba.
Adapun ke-3 orang yang dibekuk tersebut yakni Sa(38) seorang PNS warga Air Kasai Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko, Rd (44) juga seorang PNS warga kelurahan Bandar Ratu kecamatan Kota Mukomuko.
kedua orang ini dibekuk Rabu 26 Juni 2024 lalu sekira pukul 18:30 WIB di rumah warga di Kelurahan Bandar Ratu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu satu paket yang ditemukan dalam kantong celana Sa.
"Untuk kedua tersangka ini, barang bukti sabu yang ditemukan hanya 0,03 gram, jadi kita arahkan ke rehabilitasi jalan. Status pekerjaan kedua tersangka ini adalah ASN di lingkup Pemkab Mukomuko," kata Waka Polres Mukomuko, Kompol Bakti Eko Hadi Suseno, SH, MH.
BACA JUGA:Kinerja Naik 15,3 Persen, BSI Prioritas Dapat Award International
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Berikut Daftarnya
Waka Polres menjelaskan bahwa pada saat penangkapan, SA dan RD baru saja menggunakan sabu. Saat penggeledahan, ditemukan sisa pakai sabu di kantong celana SA.