4 Pemilik Narkoba Diamankan Polres Ini

RENALD/BE Press release di Aula Comend Center Polres BS, dipimpin Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kabag Ops, Kompol Andri Anwar SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Taslim dan Kasi Humas, AKP Sarmadi pada Kamis 11 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Porles Bengkulu Selatan (BS) melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan 4 orang pelaku kepemilikan barang haram Narkoba.

Adapun ke-4 pelaku yang berhasil diamankan, yaitu FA (38), RA (25), DS (45) dan ND (44) yang ke empatnya merupakan warga BS.

Keempat pelaku tersebut terjaring Operasi Antik Nala Polres BS tahun 2024. Adapun pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba tersebut disampaikan pada press realese di  Aula Comend Center Polres BS, dipimpin Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kabag Ops, Kompol Andri Anwar SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad  Taslim dan Kasi Humas, AKP Sarmadi pada Kamis 11 Juni 2024.

“Setelah kita melakukan pendalaman kasus pidana narkoba dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku Narkoba, yaitu FA di halaman SDN7 Bengkulu Selatan di Jalan Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna  pada 25 Juni 2024 sekira Pukul 12.00 WIB,” ujar Kabag Ops. Andri Anwar.

BACA JUGA:Kasus Guru Bercerai Meningkat, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Sambut Ajaran Baru, Pegadaian Makin Diburu

Lebih lanjut, Andri mengatakan pada penangkapan pertama tersebut didapatkan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0.18 gram. Barang haram tersebut didapatkan setelah dilakukannya penggeledahan dan 1 paket sabu tersebut ditemukan dengan keadaan terbungkus plastik bening dengan batu kecil yang dimasukkan ke dalam pelastik bening kemudian dibalut lakban warna coklat.

“Adapun modus pelaku adalah dengan melakukan pemesanan narkoba jenis sabu pada tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB dengan Jek  dan setelah mendapatkan peta pelaku langsung mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di Daerah Pemangku Basri di dekat SMKN 1 Bengkulu Selatan, setelah itu pelaku langsung pergi ke SDN 7 dan langsung diamankan oleh team satresnarkoba Polres Bengkulu selatan,” terangnya.

Lalu pelaku lainnya, yaitu RA dibekuk pada 3 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB oleh Tim Satres Narkoba Polres BS. Pelaku RA diamankan dan digeledah di sebuah rumah di Jalan Salak, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 paket sabu yang terbungkus plastik bening.

BACA JUGA:Seragam Gratis Dilanjutkan, Ini Keterangan Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan Kabupaten Rejang Lebong

“Dari hasil penangkapan tersebut pelaku melakukan pemesanan paket narkotika jenis sabu-sabu dari DS pada Rabu 3 Juli 2024 sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 600 ribu di petashop Simpang 3 Tugu Hiu di Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Pasar Bawah,” sambungnya.

Andri menyampaikan atas dasar tersebut, Satres Narkoba BS memburu DS hasil dari pengakuan RA. Setelah melakukan pemburuan terhadap DS. Akhirnya DS berhasil diamankan pada 3 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB tidak berselang lama dengan penangkapan RA.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Wisata Pasar Bawah, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0.06 gram. Dari hasil pengakuan DS barang haram tersebut belinya bersama ND yang juga berhasil segera diamankan,” sampainya.

Tag
Share