22 Ribu Hektare Hutan di Mukomuko Dirambah, KPH Lakukan Ini
Hutan di Kabupaten Mukomuko banyak rusak akibat dirambah. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Hutan rusak di Kabupaten Mukomuko akibat dirambah terus meluas. Berdasarkan data dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, luas hutan yang dirambah mencapai 22,4 ribu hektare.
“Masih ada seluas 28 ribu hektare hutan yang berada di bawah pengawasan kami. Dari puluhan ribu hektare tersebut, sekitar 80 persen rusak akibat perambahan,” kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho. Dikatakannya, kawasan hutan yang rusak akibat dirambah tersebut, pihaknya melakukan pendampingan untuk memperoleh izin menjadi kawasan perhutanan sosial.
“Kami berikan pendampingan desa dekat kawasan hutan yang rusak akibat perambahan untuk memperoleh izin menjadi kawasan perhutanan sosial. Saat ini, baru satu desa yang siap, yakni Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman. Kami masih pemetaan hutan di desa tersebut," beber Aprin.
BACA JUGA:Inflasi di Mukomuko Masih Tinggi, Kadis Ketahanan Pangan Imbau Begini
BACA JUGA:Potensi Perikanan di Mukomuko Sulit Dikembangkan, Ini Kendalanya
Ia juga menyebutkan, kawasan hutan yang terlanjur dirambah warga akan diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial di Desa Serami Baru tersebut sekitar 3.000 hektare. Kawasan hutan seluas ribuan hektare di wilayah tersebut sudah lama rusak akibat perambahan.
“Pemetaan dan pendatan awal kita lakukan terlebih dahulu untuk memastikan siapa yang punya dan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan dekat Desa Serami Baru," bebernya.
Aprin juga menyampaikan, jikalau tidak mau diurus, untuk risiko sebagai pelaku perambahan hutan ditanggung sendiri dan aparat penegak hukum bisa menindak pelaku perambahan hutan negara.
Ia menyebutkan, ada lima skema program pengelolaan kawasan hutan, yakni hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan masyarakat dengan perusahaan.
Program perhutanan sosial salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan. Untuk itu, mereka diberikan izin menggarap hutan, tapi bukan untuk memiliki. (900)