Program Perhutanan Sosial Solusi Bagi Perambah Hutan,Ini Upaya yang Diilakukan KPH Mukomuko
Petugas KPH Mukomuko saat Sedang melakukan pemetaan lahan untuk perhutanan sosial.-Endi/Bengkuluekspress-
"Jika tidak diurus, risiko sebagai pelaku perambahan hutan ditanggung sendiri dan aparat penegak hukum bisa menangkap pelaku perambahan hutan negara," tegas Aprin.
Aprin juga menjelaskan lima skema program pengelolaan kawasan hutan yang tersedia, yaitu hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan masyarakat dengan perusahaan.
"Program Perhutanan Sosial merupakan solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan, karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka. Untuk itu, mereka diberikan izin menggarap, bukan memiliki," lanjutnya.
Kabupaten Mukomuko memiliki 78 ribu hektare hutan produksi dan hutan produksi terbatas. Dari luas tersebut, 12 ribu hektare dikelola oleh PT Sifef Biodiversity, 22 ribu hektare oleh PT BAT, 6 ribu hektare oleh PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa.
"Hingga kini masih ada 28 ribu hektare hutan yang berada di bawah pengawasan kami. Dari puluhan ribu hektare tersebut, sekitar 80-90 persen rusak akibat perambahan," jelas Aprin.
BACA JUGA:Baru 7 Dewan Terpilih Sampaikan LHKPN
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024: Riri - Ujang Hanya Butuh 938 Dukungan KTP
Dengan pemetaan dan pendataan yang terus dilakukan, diharapkan Program Perhutanan Sosial dapat membantu memulihkan kondisi hutan yang rusak dan memberikan solusi bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggarap kawasan hutan.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam mendapatkan izin perhutanan sosial, sehingga mereka bisa mengelola lahan dengan legal dan berkelanjutan," pungkas Aprin. (end)