Tergiur Untung Besar, IRT Jadi Kurir Sabu, Dibekuk Polda Bengkulu

Ibu Rumah Tangga, Mh ditangkap Dit Res Narkoba Polda Bengkulu karena menjadi kurir sabu. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id  - Tergiur dengan keuntungan ditambah faktor ekonomi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Mh (34) nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. 

Warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu tersebut akhirnya ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Sebanyak 9 paket sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan Rp 160 ribu disita polisi. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, setiap berhasil mengantarkan sabu kepada pemesan, Mh akan mendapat upah sejumlah uang. Sabu-sabu tersebut didapat Mh dari seorang laki-laki berinisial IF. 

"Kategorinya sebagai kurir atau perantara jual beli sabu," jelas Wadir Narkoba.

BACA JUGA:Terlibat Penyalahgunaan Sabu-sabu, 2 PNS dan 1 Swasta di Mukomuko Diciduk

BACA JUGA:Setahun Edarkan Sabu, Resedivis Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Sembilan paket sabu disembunyikan pelaku didalam botol mainan dan mobil kayu mainan. Niatnya untuk mengelabui polisi jika tertangkap. Tetapi polisi lebih berpengalaman sehingga sabu yang disimpan tersebut akhirnya ditemukan. 

Tersangka Mh mengaku baru sekali menjadi kurir sabu, tergiur upah yang diberikan  membuat Mh nekat menerimanya. Uang Rp 160 ribu yang ikut disita diduga merupakan sisa hasil menjual sabu.

"Dari pengakuannya sekali, tetapi kami masih terus mendalami. Bukan tersangka yang ini saja, tetapi kita berantas dan perangi yang namanya narkoba," imbuh Wadir Narkoba.

Tersangka Mh dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsidir pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2009 tentnag pemberantasan narkotika.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan