Setahun Edarkan Sabu, Resedivis Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
RIZKY/BE FH warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap SUbdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Dari tangan FH, polisi menyita 3 paket sedang sabu dan 2 paket kecil sabu.--
Harianbengkuluekspress.id - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus pengedar sabu berinisial Eo warga Bengkulu. Eo ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka FH (42) warga Desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, dari tangan Eo polisi menyita 2 paket besar dan 5 paket sedang sabu dengan total berat 24,9 gram.
"Tersangka Eo ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sudah kami limpahkan ke kejaksaan berinisial FH. Mereka saling bekerja sama untuk mengedarkan sabu. Jika ditotal, sabu yang disita dari dua orang tersebut sekitar 40 gram ," jelas Wadir Narkoba.
Dari tangan, FH disita 3 paket sedang sabu dan 2 paket kecil sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 300 ribu dan plastik klip bening (pembungkus sabu). Saat ditangkap di rumahnya, FH tidak melawan. Polisi menggeledah ditemukan dua paket kecil sabu di atas meja makan. Kemudian, penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 1 paket sedang sabu disimpan di dalam kota kaca mata di bawah meja makan. Kemudian, 2 paket sedang sabu, uang Rp 300 ribu, timbangan digital disimpan dalam tas pinggang yang digantung dilemari. FH tak bisa berkutik setelah polisi menunjukkan bukti keterlibatannya dengan peredaran sabu.
"Kategorinya sebagai pengedar, lebih kurang sudah 1 tahun dia menjual sabu. Bekerja sama dengan FH untuk mengedarkan sabu, saling koordinasi," imbuh Wadir Narkoba.
BACA JUGA:PNS Kabupaten Ini Ramai-ramai Ajukan Pindah ke Kota, Begini Penjelasan Sekda
BACA JUGA:Optimis PPDB Tanpa Jual Beli Kursi, Ini Pernyataan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kota Bengkulu
Sabu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan Subdit II Dit Res Narkoba. Atas perbuatannya tersebut, FH dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)