Dugaan Korupsi DD dan ADD Lebong: Calon Tersangka 2 Orang
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri menjelaskan soal dugaan korupsi DD dan ADD Lebong.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Kembali mengingatkan, dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro sendiri berawal pada tahun 2023 yang lalu, sebanyak 6 orang perangkat desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD, mengingat para perangkat desa tersebut belum menerima honor selama 7 bulan di tahun 2022 yang lalu.
Pada saat itu, dilakukan audit investigasi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap Desa Pungguk Pedaro dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 712 juta lebih.
Dengan rincian, DD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih dan hasil tersebut diserahkan ke unit Tipidkor Satres Polres Lebong.
Pada saat itu, dari pihak Polres Lebong memberikan batasan selama 60 hari kalender kepada mantan Kades Punggu Pedaro untuk mengembalikan Kerugian Negara hasil audit investigasi oleh Inspektorat.
Akan tetapi, hingga batas yang telah ditentukan, mantan kades tersebut tidak mengindahkan atau tidak menyelesaikan apa yang telah diminta untuk mengembalikan hasil audit investigasi tersebut.
Oleh sebab itu, dugaan kasus korupsi sendiri telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan menetapkan tersangkanya, namun sebelumnya penyidik unit Tipikor juga telah meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Dari hasil PKKN yang telah dilaksanakan, kerugian didapat sebesar Rp 804 juta yang mana jumlah tersebut bertambah dari hasil investigasi yang dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 712 juta.
Atas hasil tersebut, unit Tipidkor sat Res Polres Lebong kembali melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka.(614)