Kakek Bantah Asusila Cucu, Ini Keterangan Kuasa Hukum

Ilustrasi Kekerasan pada Anak dan Perempuan--

Harianbengkuluekspress.id- Kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur diduga melibatkan seorang kakek berinisial FA (70) warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu masih menunggu hasil sidang. Hanya saja, sang kakek membantah telah melakukan tindak asusila terhadap korban cucunya yang masih berumur 3 tahun. 

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum terdakwa FA, Joni Bastian SH.

"Sebelum kami mendampingi FA sudah bersumpah dengan Al Quran bahwa dia tidak melakukan. Tidak mungkin melakukan hal semacam itu dengan cucu kandung," jelas Joni.

Lebih lanjut Joni mengatakan, dari sumber yang dia dapat, ada kemungkinan lain menyebabkan kemaluan korban terluka. Korban sering bermain air kolam yang kotor. Kemudian, saat malam hari korban ngompol dan tidak dibersihkan. Ada dugaan korban karena tidak dibersihkan terjadi iritasi, tidak sengaja korban menggaruk sendiri kemaluannya. Tetapi hal tersebut sebatas pendapat, untuk memastikannya harus didatangkan dokter yang mengeluarkan visum korban.  

"Baru memasuki sidang ke-3, prosesnya cukup sulit karena melibatkan anak-anak. Kami akan berusaha menghadirkan saksi yang mengeluarkan hasil visum," imbuhnya.

BACA JUGA:Polisi Dalami Pungli Parkir Tabut, Ini Pernyataan Wakapolresta Bengkulu

BACA JUGA:1,3 Kg Sabu, 281 Tersangka, Diamankan Polda Bengkulu Selama Pelaksanaan Operasi Ini

Keterangan tersebut dibantah oleh Yn orang tua korban. Anaknya mengatakan jika Datuk (terdakwa FA) melakukan perbuatan (asusila) di kamar depan rumah terdakwa. Setelah melakukan asusila semua baju korban dibakar oleh sang kakek. Diduga, istri terdakwa (nenek korban) tahu perbuatan terdakwa. Korban mengaku terdakwa memasukkan jari ke kemaluan korban. Saat sidang nanti, keluarga korban bakal menghadirkan kakak korban sebagai saksi, karena kakak korban yang melihat terdakwa melakukan asusila terhadap korban. Kondisi korban masih trauma dan tidak mau memberikan keterangan. 

"Untuk itu kami minta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Anak saya masih trauma, belum bisa diajak komunikasi," jelas Yn.

Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bengkulu, pada Maret 2024. Kasus tersebut terungkap saat ibu kandung korban menjemput anaknya di rumah terduga pelaku FA. Memang korban sering dititipkan di rumah terduga pelaku jika orang tua korban sedang ada kesibukan. Saat korban sampai di rumah, korban mengeluh sakit dibagian alat vital.

Pelapor kemudian mengecek bagian kemaluan korban, ternyata sudah merah dan membengkak. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah korban tenang ditanyai, lalu terungkap siapa yang telah melakukan tindak asusila terhadapnya. Korban menjawab terduga pelaku adalah kakek. Kemudian, pada Selasa 12 Maret 2024 ibu korban dan ayah korban membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

Tag
Share