KPU Segera Gelar Penetapan Capres dan Cawapres Peserta Pemilu 2024, ini Jadwalnya

KPU RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) 2024.

Penetapan tersebut akan dilakukan pada Senin 13 November 2023.

BACA JUGA: Wudhu Menjadi Salah Satu Tips Ala Rasulullah Agar Tetap Awet Muda

BACA JUGA: Masuk Dalam DCT, Elisa Calon DPD RI yang Layak Diperhitungkan, Ini Alasannya

"Insya Allah hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

 

Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian,  dilakukan pengumuman penetapan capres-cawapres.

 

Sebelumnya, ada 3 pasangan capres dan cawapres yang mendaftarke KPU RI.

 

KPU sebelumnya mengatakan tiga pasangan tersebut telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan.

 

Ada 3 pasangan yang mendaftar, yakni Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin iskandar, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan