KPU Segera Gelar Penetapan Capres dan Cawapres Peserta Pemilu 2024, ini Jadwalnya
KPU RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) 2024.
Penetapan tersebut akan dilakukan pada Senin 13 November 2023.
BACA JUGA: Wudhu Menjadi Salah Satu Tips Ala Rasulullah Agar Tetap Awet Muda
BACA JUGA: Masuk Dalam DCT, Elisa Calon DPD RI yang Layak Diperhitungkan, Ini Alasannya
"Insya Allah hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian, dilakukan pengumuman penetapan capres-cawapres.
Sebelumnya, ada 3 pasangan capres dan cawapres yang mendaftarke KPU RI.
KPU sebelumnya mengatakan tiga pasangan tersebut telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan.
Ada 3 pasangan yang mendaftar, yakni Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin iskandar, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (*)