Kejari Garap Penyerobotan CA, di Lokasi Ini

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Pasca penghentian pengusutan terhadap anggaran fiskal atau anggaran stunting  Rp 5,7 M tahun 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Seluma beralih melakukan pengusutan terhadap dugaan penyerobotan kawasan cagar alam (CA) seluas 41 H yang berlokasi di Pasar Seluma.

Kajari Seluma Dr Eka Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni SH MH membenarkan tengah mempelajari laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat. Termasuk mengenai dugaan luasan lahan CA yang diduga dikuasai oleh perusahaan tersebut.

“Laporan penyerobotan kawasan CA ini tengah di pelajari atas laporan yang sudah masuk,” sampainya.

Sejauh ini, secara Kasat mata dalam laporan yang telah di terima. Terdapat dua lokasi kawasan CA yang diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan. Sejauh ini Bahkan saat ini sejumlah laporan masyarakat dan laporan lembaga pemerhati lingkungan sudah disampaikan ke Kejari Seluma agar ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Peta Politik Pilkada BS: Koalisi Besar Siapkan 12 Nama

BACA JUGA:Gelar KRYD Wujudkan Kamtibmas

“Totalnya 41 Ha yang berada di 2 lokasi Pasar Seluma dan Pasar Ngalam,” sampainya.

Dugaan penguasaan kawasan CA ini tentunya dianggap merugikan negara serta lingkungan yang seharusnya dibiarkan menjadi kawasan CA justru digunakan untuk tanaman sawit.

Menurutnya, kawasan CA pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dijelaskan Cagar Alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarikan.

Sehingga perkembangannya dapat berlangsung alami secara terus-menerus. Juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.

BACA JUGA: KONI BS Diguyur Rp 1 Miliar, Diharapkan Dongkrak Prestasi Olahraga Ini

"Masih kami pelajari lebih lanjut terkait laporan masyarakat tersebut," tegasnya. (Jefrianto)

Tag
Share