Pembangunan MPP Kaur Dimulai Hari Ini
IRUL/BE GEDUNG: Gedung sentra kuliner yang terletak di Kota Bintuhan yang bakal dijadikan MPP.--
Harianbengkuluekspress.id - Kabupaten Kaur segera memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan layanan terintegrasi satu pintu dengan berbagai layanan dari instansi pemerintah.
Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur telah melakukan titik nol perehaban Gedung Sentra Kuliner untuk di sulap menjadi MPP.
“Kita beberapa hari lalu sudah melakukan titik nol perehaban gedung sentra kuliner untuk dijadikan gedung MPP. Untuk pekerjaan akan mulai dilakukan besok Senin 15 Juli 2024,” kata Kepala Dinas PUPR Kaur, Guntur Akhiri ST melalui Kabid Cipta Karya, Dadang Supriyadi ST, Minggu 14 Juli 2024.
Dikatakan Dadang, dimana pembangunan MPP yang akan dilakukan oleh CV. Elsafira Jaya selama 120 hari sesuai dengan kontrak.
BACA JUGA:APBD Tak Mampu Perbaiki Jalan Lebong - RL, Bakal Diserahkan ke Pemerintah Pusat
BACA JUGA: Kejari Garap Penyerobotan CA, di Lokasi Ini
Dana akan digunakan untuk pekerjaan ini, berasal dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD 2024 Kabupaten Kaur dengan pagu anggaran Rp 699 juta. Pekerjaan adalah rehabilitasi gedung yang semula bernama gedung sentra kuliner Kota Bintuhan dan akan diubah menjadi Mall Pelayanan Publik.
“Untuk anggaran ini terbatas dan yang akan kita bangun sesuai dengan anggaran yang ada saja dan ada beberapa item tidak akan tercover nantinya. Untuk yang belum akan kita usulkan perubahan,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana perehaban gedung sebesar itu idealnya anggaran yang diperlukan paling tidak sebesar Rp 1 miliar. Karena kondisi Gedung Sentra Kuliner yang selama ini memang sudah cukup banyak yang rusak mulai dari atap dan juga cat gedung yang sudah harus diganti seluruhnya.
BACA JUGA:Gelar KRYD Wujudkan Kamtibmas
"Meskipun pembangunan tidak akan menyeluruh, kita targetkan tahun ini MPP sudah bisa digunakan dalam melayani masyarakat Kaur,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, MPP Kabupaten Kaur nantinya akan terdapat 24 jenis pelayanan masyarakat mulai dari perizinan, dan pelayanan kependudukan lainnya. Tak hanya itu, juga akan ada pelayanan dari instansi vertikal mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga semua, jenis pelayanan di Kabupaten akan terpusat menjadi satu pintu.(Irul)