Judi Online, Mobil Kakak Kandung Digelapkan

RENALD/BE MA (24) pelaku penggelapan mobil kakak kandung yang berhasil diringkus personel Polsek Kota Manna, Selasa 16 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id – Diduga gara-gara judi online (Judol) seorang pemuda berinisial MA (24) di Kelurahan  Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) harus mendekam di jeruji besi.

Pasalnya pelaku dengan nekat menggelapkan mobil kakak kandungnya sendiri karena kecanduan Judol.

Kapolres BS, AKBP Florentus Stiungkir SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Reno Wijaya SE MH menuturkan pelaku  dikenakan tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 367 KUHP. Adapun laporan tersebut diterima pada Senin 24 Juni 2024 lalu sekira Pukul 12.28 WIB.

“Awalnya korban yang merupakan kakak kandung pelaku pada Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB bersama suami menggunakan sepeda motor pergi ke rumah neneknya untuk mengambil mobilnya dengan jenis Mobil Pick Up merek Suzuki dengan Nomor Polisi BD 9510 MZ,” ujar Reno kepada BE, Selasa 16 Juli 2024.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu 62 Gram dari Tersangka Ini

BACA JUGA:PTM Kutau Medan Diresmikan, Bupati Minta Masyarakat Manfaatkan 24 Jam

Lebih lanjut, Reno mengatakan mobil korban sebelumnya memang  dititipkan di rumah nenek korban. Namun setibanya korban dengan suami di rumah neneknya, mobil tersebut tidak ada di tempat parkiran rumah nenek korban. Kemudian korban menanyakan kepada neneknya tentang keberadaan tersebut.

“Dijawab nenek korban tidak tahu dan mengira mobil tersebut dibawa oleh korban. Selanjutnya korban menghubungi pamannya dan mengatakan bahwa mobilnya hilang,” katanya.

Meskipun begitu, Reno menjelaskan pihak korban mempunyai firasat yang mengambil mobilnya adalah adik kandungnya MA. Sehingga korban menghubungi MA melalui Chat Massenger menanyakan posisi mobilnya sekarang.

BACA JUGA:Program P5 Terus Dilanjutkan, Ini Alasannya

“Pelaku mengatakan bahwa ia mengambil mobil tersebut, sehingga korban mencari keberadaan pelaku. Namun tidak ketemu dan nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian  sebesar Rp 70 juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kota Manna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan tanpa adanya perlawanan dan harus mempertanggung jwabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Renald) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan