BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu 62 Gram dari Tersangka Ini
Plt Kepala BNNP Bengkulu, Suraidah didampingi Kabid Brantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad memberikan keterangan pers pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu dan ganja dari 2 tersangka Hamdi Syukri dan Pandu Setiawan yang diamankan BNNP Bengkulu, S-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan 62,98 gram narkotika jenis sabu. Sabu yang dimusnahkan disita dari tersangka Hamdi (45) warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara yang ditangkap tanggal 28 Juni 2024 lalu.
Sebelum menangkap Hamdi, tim pemberantasan BNNP Bengkulu menangkap Pandu (47) warga Kelurahan Kampung Bali.
Hal tersebut disampaikan Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda SIK.
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini disita dari tersangka Hamdi yang kami tangkap tanggal 28 Juni 2024 lalu. Total sabu yang dimusnahkan setelah dipotong untuk penelitian dan pembuktian di pengadilan 62 gram lebih," jelas Kabid Berantas setelah pemusnahan sabu di kantor BNNP Bengkulu, Selasa, 16 Juli 2024.
Lebih lanjut Kabid Berantas mengatakan, tersangka Hamdi dan Pandu lebih dari 1 tahun menjual sabu di Kota Bengkulu. Tersangka Hamdi merupakan residivis kasus narkoba pernah ditahan di Lampung.
BACA JUGA:PTM Kutau Medan Diresmikan, Bupati Minta Masyarakat Manfaatkan 24 Jam
BACA JUGA:Dukung PIN Polio, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Imbau Hal ini pda Masyarakat Bengkulu
Kemudian dia pindah ke Bengkulu dan membuka servis jok di Kampung Bali. Karena masih punya koneksi jual beli sabu di Provinsi Lampung, Hamdi memesan sabu pada temannya di Lampung untuk dijual di Bengkulu.
"Mereka berdua satu jaringan, mesan sabu dari Lampung. Karena tersangka Hamdi ini pernah ditahan kasus narkoba lebih kurang 2 tahun di Lampung," imbuhnya.
Saat ditangkap, Polisi menemukan 11 paket sabu dan 1 paket ganja dari tangan Pandu. Barang bukti narkoba tersebut disembunyikan tersangka di dalam mesin cuci.
Kemudian dilakukan pengembangan karena Pandu mengaku dapat sabu dari Hamdi. Polisi bergerak ke rumah Hamdi disekitaran Kampung Bali, Hamdi ditangkap dan hanya ditemukan satu paket sabu saat penggeledahan dirumahnya.
Penggeledahan dilanjutkan ke halaman belakang salah satu servis jok di Kampung Bali. Dilokasi tersebut ditemukan 3 paket sedang sabu dengan total keseluruhan 64,37 gram.
"Pertama ditangkap tersangka Pandu, kemudian dikembangkan berhasil menangkap Hamdi," pungkasnya.
Barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator milik BNNP Bengkulu.(167)