1.341 Unit Kendaraan di BU Ikuti Program Pemutihan

APRIZAL/BE Tampak salah seorang warga saat membayar pajak di UPTD PPD Samsat BU, Rabu 17 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sejak dilaksanakannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor 4 Juni 2024 lalu hingga saat ini, 17 Juli 2024. 

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan terhadap realisasi pajak daerah pada program pemutihan pajak tersebut sudah ada 1.341 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Kepala seksi Penagihan Pembukaan dan pelaporan UPTD PPD Samsat BU, Syamsir Ridwan, Rabu 17 Juli 2024.

"Ya, untuk program pemutihan pajak sejak 4 Juni hingga hari ini yang telah berjalan 1 bulan lebih, sudah ada 1.341 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini," ujarnya.

BACA JUGA:Mediasi PT Agra dan Pekerja Dibubarkan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Coklit Tuntas 100 Persen, Ini Pernyataan Komisioner KPU Kota Bengkulu

Dari total 1.341 unit kendaraan bermotor baik itu Roda dua dan roda empat tersebut, Syamsir Ridwan menambahkan, untuk realisasi pendapatan pajaknya mencapai Rp 585.772.000,-. Kemudian dari total tersebut untuk total pembebasan pajak sebesar Rp 341.409.500,-

"Dari 1.341 unit kendaraan tersebut realisasi pendapatan pajak sebesar Rp 585 juta lebih dan untuk total pembebasan pajak sebesar Rp 341 juta lebih," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, untuk dapat segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang dimulai 4 Juni hingga 30 November 2024 mendatang.

Karena banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut. Dinataranya meliputi pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua serta pajak progresif.

BACA JUGA:Tol Bengkulu Jadi Prioritas APBN, Begini Penjelasan Gubernur Rohidin

Sehingga harus benar benar dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun karena cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun tanpa denda.

"Ini yang kami harapkan kepada masyarakat terkhususnya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan agar dapat memanfaatkan betul betul program pemutihan pajak yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak," pungkasnya.(Aprizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan