Pilbup Benteng 2024, Baru Rachmat Riyanto Penuhi Syarat Dukungan Parpol, Calon Lain?

Pilbup Benteng 2024, Baru Rachmat Riyanto Penuhi Syarat Dukungan Parpol, tampak saat Rachmat Riyanto mendapat rekomendasi dukungan Partai Perindo-Bakti/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekpress.id- Waktu pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati untuk peserta pilkada 2024 dimulai 27 Agustus mendatang.

Selama ini, 3 bakal calon kepala daerah (Bacalon kada) untuk Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang digadang-gadang bakal maju, yakni Evi Susanti SIP MAP, Drs Rachmat Riyanto ST MAP dan Sri Budiman SE.

Dari ketiga bakal calon (Balon) tersebut, baru Rachmat Riyanto yang diketahui telah memenuhi syarat pencalonan dari jalur Parpol.

Saat ini Rachmat telah mendapatkan rekom dari 3 Parpol. Yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berpeluang mendapatkan 4 kursi pada hasil Pileg 2024, 

BACA JUGA:Annisa Yudhoyono Ajak Ikatan Istri dan Karyawati Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Lewat Jalur Pertemanan

BACA JUGA:Pilbup Benteng 2024, Rachmat Riyanto Didukung 3 Parpol, Ini Daftarnya

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendapatkan 2 kursi dan Partai Perindo yang berhasil mendapatkan 3 kursi. Sehingga total dukungan 9 kursi.

Sedangkan syarat minimal dukungan parpol untuk maju pilbup Benteng minimal 5 kursi atau 20 persen dukungan kursi di DPRD Benteng dari total 25 kursi di DPRD Benteng.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Parpol yang telah mengeluarkan rekom mengusung saya pada Pilbup Benteng tahun 2024," ungkap Rachmat.

Sementara itu, 2 (dua) kandidat lainnya diketahui baru mendapatkan rekomendasi dari 1 Parpol. Yaitu, Evi Susanti yang baru mendaptkan rekomendasi dari Patai Nasdem, yakni 3 kursi. Sehingga masih kurang 2 kursi lagi.

Kemudian, Sri Budiman yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Hanura, yakni 2 kursi, sehingga masih kurang 3 kursi lagi.

Saat ini masih ada 4 parpol lagi yang mendudukan wakilnya di DPRD Benteng yang belum memberikan rekomendasi dukungan calon Bupati, Yakni :

- Golkar : 3 kursi

- PDIP : 3 kursi

Tag
Share