Tersangka Tipikor Dipindahkan ke Lapas Malabero, Begini Keterangan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko

Kasi Intelijen Kejari MM, Radiman--

Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 7 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) RSUD Mukomuko, dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan Polres Mukomuko ke Lapas Malabero Bengkulu. Pemindahan tahanan itu dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis 18 Juli 2024.

“Sebelumnya telah dilimpahkan berkas perkaranya. Hari ini, Kamis, 18 Juli 2024, para tersangkanya kita limpahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly SH MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH MH saat dikonfirmasi BE, Kamis, 18 Juli 2024. Pemindahan tahanan itu dilakukan untuk memudahkan proses selama berlangsungnya persidangan. Status penahanan pun kini berubah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Tujuh tersangka itu, yakni, TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM Mantan  Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko. 

Para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, disangkakan primair dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Cegah Judol, HP Personel Kodim Diperiksa, Ini Instruksi Pangdam II Sriwijaya

BACA JUGA:Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran, Ini Dia Jenis Bantuan yang Diberikan

"Selain itu, para tersangka  juga di dakwa dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya.

Sebagaimana diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah menangani perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) hingga mencapai sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih. Diketahui pula penyidik Kejari juga menyita barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021. (Budi Hartono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan