Ketua DPRD Pertanyakan Dana Banpol Hilang, Begini Pernyataannya

Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca SSos.--

Harianbengkuluekspress.id - Sebagaian besar Anggota DPRD Kabupateb Seluma, masa Bakti tahun 2019- 2024, meradang. Pasalnya, dipenghujung jabatan sebagai wakil rakyat Bantuan Partai Politik (Banpol) 2024 tidak tersedia dalam APBD tahun 2024 alias hilang. Hal tersebut dinilai terjadi, karena Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma yang tidak memprioritaskan anggaran Parpol tersebut. Ketiadaan dana parpol itu diprotes keras Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca SSos.

“Kita sudah mengalokasikan anggaran dalam APBD murni pada 2024 ini. Jadi kemana anggaran yang sudah kita alokasikan sebelumnya,” tegas Nofi saat diwawancara BE, Selasa, 23 Juli 2024.

Disampaikan Nofi, selain kesalahan pemerintah daerah dalam pengalokasian anggaran banpol ini. Saat pembahasan APBD murni juga tidak menyebutkan Pemerintah Kabupaten Seluma kekurangan anggaran termasuk Refocusing anggaran. Menurutnya banpol tersebut harus didahulukan ketimbang anggaran lainnya.

“Kewajibannya dalam APBD Murni, jadi seperti ini kemana anggaran banpol ini. Kita juga minta bupati bisa selektif dalam mengatur plapon anggaran yang sudah disepakati sebelumnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Permadani Bengkulu Gelar Wisuda Angkatan ke-2, Begini Pesan Ketua DPW Sukatno

BACA JUGA:Bupati Ajak Sukseskan PIN Polio, Ini Dia Imbauannya

Seharusnya anggaran banpol ini sudah dibayarkan pada triwulan pertama. Dengan acuan jumlah perolehan suara pada pileg 2019. Dana  inilah yang ditunggu partai politik. Jika mengalami kenaikan per suara maka barulah dilakukan penambahan anggaran pada APBD Perubahan.

“Anggaran banpol itu sudah ada ketentuannya dari APBD, sama seperti pengalokasian anggaran BTT, Anggaran kesekretariatan pemerintah daerah. Termasuk rumusan untuk pengalokasian anggaran tersebut wajib dianggarakan dalam APBD murni,” tegasnya.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi ST MM menanggapi, usulan anggaran bantuan partai politik ini telah disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besarannya yakni Rp 1 miliar sama seperti 2023. Hal tersebut menjadi kewenangan dari TAPD, mengingat Kesbangpol seluma hanya instansi yang menyalurkan semata.

“Intinya kita sudah mengusulkan ke TAPD sesuai dengan kebutuhan. Namun apakah di bahas atau tidak saat di Banggar kita tidak mengetahui pasti itu,” sampainya. (Jeffryanto)

 

Tag
Share