Desa Wajib Alokasi Dana Penanganan Stunting, Ini Tujuannya

Kepala DPMD BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi--

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Pemberdayaan asyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU menekankan kepada 215 desa diwajibkan mengalokasikan dana desa (DD) untuk pencegahan dan penurunan stunting. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung gerakan penanganan stunting yang merupakan program nasional.

"Ya, gerakan penurunan stunting ini merupakan program nasional. Semua komponen mulai dari pusat hingga ke desa bergerak untuk mengatasi angka stunting yang masih sangat tinggi. Maka dari itu kami menekankan agar seluruh komponen di desa terutama para kepala desa, serta pendamping desa, serius dan bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting," ujar Kepala DPMD BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi, Selasa 23 Juli 2024.

Ditambahkannya, bahwa alokasi dana desa untuk stunting di setiap desa dikisaran Rp 8 juta hingga Rp 20 juta yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, apakah tinggi tidaknya angka Stunting di desa tersebut. Dengan dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam kegiatan pembangunan atau rehabilitasi gedung Posyandu, Poskesdes, Polindes, PAUD dan TK. Kemudian sarana air bersih, jamban keluarga, MCK umum, dan saluran sanitasi, pelatihan kesehatan, pengelolaan PAUD, Posyandu, Polindes, dan TK, penyuluhan dan konseling, dan rembug stunting.

"Untuk alokasi anggarannya memang disesuikan dengan masing masing kebutuhan desa itu sendiri dan dari anggaran tersebut dapat digunakan untuk kegiatan-kegaiatan dalam upaya penanganan dan pencegahan Stunting," terangnya.

BACA JUGA:Tantri Donin Jabat Irbansus Investigasi, Ini Tugasnya

BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024: Teddy - Gustianto Kantongi Rekomendasi Perindo

Selaku dinas terkait tentu, lanjut Rahmat, pihaknya dalam mendukung penanganan stunting, selain menyusun kebijakan pencegahan stunting di level desa, pihaknya juga melakukan pendampingan desa dalam menyusun APBDes. Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan APBDes yang dialokasikan untuk pencegahan dan penurunan stunting.

"Selaku dinas teknis, kita akan terus melakukan pengawalan serta pengawasan, agar alokasi anggaran untuk pencegahan dan penurunan stunting dapat berjalan dengan maksimal. Karena dengan adanya alokasi anggaran dana desa untuk Stunting sangat membantu pemerintah dalam upaya penurunan angka stunting," pungkasnya.(afrizal).

Tag
Share