Bertambah 1 lagi, Total ada 13 Bank Dinyatakan Bangkrut hingga Juli 2024, Berikut Daftarnya
Bertambah 1 lagi, Total ada 13 Bank Dinyatakan Bangkrut hingga Juli 2024, Berikut Daftarnya-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Setelah sebelumnya ada 12 Bank dinyatakan Bangkrut dan dicabut izinnya sejak januari hingga Mei 2024, terbaru 1 lagi Bank dinyatakan bangkrut dan dicabut izinnya.
Bank terbaru yang dinyatakan bangkrut tersebut yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri.
PT BPR Lubuk Raya Mandiri ini beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.
Bank ini dicabut izinnya pada 23 Juli 2024. Sehingga, sekarang total Bank yang dicabut izinnya dan dinyatakan bangkrut menjadi 13 bank.
BACA JUGA:Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, 107 Orang Lulus Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Bupati BS dan Digadang-gadang Bakal Maju Lagi pada Pilbup 2024, Gusnan Mulyadi, Segini Kekayaannya
Adapun ke-13 Bank yang dinyatakan bangkrut dan dicabut izinnya adalah sebagai berikut:
1. PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.
Beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,mencabut izin Bank ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.
2. BPR Wijaya Kusuma
BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024.
3. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.