BOSP Tahap II Sudah Bisa Cair, Ini Besaran BOSP Kabupaten/Kota di Bengkulu
Ka. Kanwil DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya-istimewa/bengkuluekspress-
Perlu diketahui, untuk pencairan BOSP tahap II, masing-masing satuan pendidikan dapat melengkapi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana terdiri dari:
Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023 baik reguler maupun kinerja.
Laporan sisa dana BOSP yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.
Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.
2. Menyampaikan laporan realisasi minimal 50% penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.
3. Laporan hasil PBJ adalah laporan terkait penyelesaian atas transaksi pada SIPLah yang bersumber dari Dana BOSP 2023.
4. Sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai batas waktu 25 Juni 2024 secara daring, dengan ketentuan:
5.Konfirmasi sisa Dana BOSP tahun 2023 pada sistem Manajemen RKAS (MARKAS).
6. Laporan realisasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I 2024 minimal 50 disampaikan pada sistem Aplikasi RKAS (ARKAS).
7.Penyelesaian transaksi belum selesai untuk PBJ disampaikan melalui SIPLah. (**)