4 Terdakwa RSUD Curup Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa korupsi pembangunan fisik laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 24 Juli 2024-IST/BE-


Dari total kerugian negara Rp 1,6 miliar, hanya dua terdakwa yang baru mengembalikan.


Yakni terdakwa Harmansyah dan terdakwa Suci dengan total Rp 307 juta lebih. Untuk itu, Jaksa berharap dua terdakwa lain punya itikad baik mengembalikan sisa kerugian negara yang belum pulih.


"Terdakwa Harmansyah sudah menitipkan uang lebih kurang Rp 307 juta, kemudian terdakwa Suci juga sudah. Untuk dua terdakwa lain belum," pungkasnya.(167)

 


Putusan Vonis Terdakwa RSUD Curup

1.  Ivan Didi Septiadi divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, uang pengganti Rp 204 juta subsidair 1 tahun 8 bulan penjara.


2. Fahrul Razi divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp 748 juta subsidair 2 tahun penjara.


3. Harmansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, uang pengganti Rp 332 juta subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.


4. Suci Rahmananda divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan.

Tag
Share