4 Terdakwa RSUD Curup Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa korupsi pembangunan fisik laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 24 Juli 2024-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Empat orang terdakwa  korupsi pembangunan fisik Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup menjalani sidang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 24 Juli 2024.


Empat terdakwa yakni Ivan Didi Septiadi divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Berikutnya, Suci Rahmananda selaku  Dirut PT Nusa Mandiri Persada divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan.

Fahrul Razi divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan.


Sedangkan Harmansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir.


Kemudian tiga terdakwa yakni Ivan, Fahrul Razi dan Harmansyah menyatakan pikir-pikir. Hanya terdakwa Suci yang menyatakan menerima vonis tersebuut.

BACA JUGA:Siap Masuk PAN, Ronny Tobing Bertekad Tumbangkan Nasdem di Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Siap Masuk PAN, Ronny Tobing Bertekad Tumbangkan Nasdem di Pilwakot Bengkulu


Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan dari majelis hakim apakah kasus tersebut dilanjutkan lagi atau hanya sampai ke empat orang tersebut.


"Ada tidak lanjutannya kita pelajari dulu putusannya, untuk itu terkait putusan tersebut kami masih pikir-pikir," jelas Kasi Pidsus.


Jika dibandingkan dengan tuntutan, putusan terhadap 4 terdakwa turun. Pada sidang tuntutan, Ivan Didi Septiadi dituntut pidana penjara 4 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidari 4 bulan penjara.


Terdakwa Suci Rahmananda dituntut pidana penjara 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa Fahrul Razi  dituntut pidana penjara 5 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.


Kemudian, terdakwa Harmansyah dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan penjara.


"Jika dibanding tuntutan memang turun, tetapi untuk menyatakan kita banding atau tidak atas putusan tersebut, kita butuh waktu," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan