Antisipasi Kebakaran di Musim Kemarau, Kapolres Mukomuko Imbau Warga Tak Bakar Lahan Gambut

Tim gabungan dari BPBD Mukomuko bersama warga saat memadamkan kebakaran lahan gambut ya g terjadi di Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Kapolres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKBP Yana Supriatna, mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan lahan gambut dengan cara dibakar,

Terutama selama musim kemarau yang sedang berlangsung seperti saat ini.

Imbauan ini muncul setelah terungkapnya praktik pembakaran lahan gambut di Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto, untuk kebun kelapa sawit.

"Saya minta mulai dari sekarang stop membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar karena lahan gambut yang terbakar sulit dipadamkan, apalagi saat musim panas sekarang ini," tegas AKBP Yana Supriatna.

BACA JUGA:6 Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu Sambangi Graha Pena BE Koran, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Disebut Dalam Alquran, Dan Dipercaya Sebagai Penangkal Sihir, Ini Manfaat Daun Bidara Kesehatan

Kapolres menjelaskan bahwa dua hektare lahan gambut di Desa Kota Praja diduga sengaja dibakar oleh oknum warga untuk pembersihan lahan kebun kelapa sawit.

Pembakaran ini sangat berbahaya karena lahan gambut yang terbakar sulit dipadamkan dan dapat menyebar dengan cepat, terutama dalam kondisi musim kemarau.

"Selain itu, dalam kondisi musim panas sekarang ini, warga tidak boleh membuang puntung rokok di sembarangan tempat, apalagi di semak belukar dan lahan gambut karena sangat mudah terbakar," tambahnya.

AKBP Yana Supriatna juga mengingatkan warga untuk tidak meninggalkan api yang masih menyala saat beraktivitas di lahan. 

"Bagi warga yang sedang melakukan aktivitas di lahan lalu menghidupkan api, jangan tinggalkan api yang masih menyala di lahan," ujarnya.

Lanjutnya, pihak kepolisian akan terus mengawasi aktivitas warga untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Terkait kebakaran lahan gambut di Desa Kota Praja, pihaknya bekerja sama dengan instansi lain untuk melakukan pemadaman dan memutus penyebaran api ke lahan lain.

BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-79, Ini Aturan dan Waktu Pemasangan Umbul-Umbul

Tag
Share