Pemkab BU Rumuskan RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan

APRIZAL/BE - Sekda BU, Fitriyansyah SSTP MSi membuka Rapat Perumusan, Identifikasi dan Pendataan RAD KSB Dinas Perkebunan BU.--

Harianbengkuluekspress.id  - Usai melakukan pembentukan Tim Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) kembali melanjutkan Perumusan, Identifikasi dan Pendataan RAD KSB. 

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah BU, Fitriyansyah SSTP MM dan dihadiri Kepala Perangkat Daerah dan jajaran di lingkungan Pemkab BU.

Kepala Disbun BU, Desman Siboro SH mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemkab BU atas Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. 

BACA JUGA:Bangun Kelapa Sawit Berkelanjutan, Disbun BU Bentuk Tim Penyusunan RAD

BACA JUGA:Percepat Program Replanting Sawit, Disbun BU Gelar Sosialisasi PKSP

Di dalam rencana aksi tersebut, Presiden telah menginstruksikan ke seluruh daerah untuk menyusun RAD kelapa sawit berkelanjutan, berikut rangkaian kegiatannya.

"Ya, ini sebagai langkah upaya kita atas Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Dan kami sebagai dinas pengampu menggelar kegiatan ini sebagai langkah awal perumusan rencana aksi, identifikasi dan pendataan Rencana Aksi Daerah," ujar Desman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah BU, Fitriyansyah SSTP MSi mengungkapkan bahwa atas nama kepala daerah sangat mengapresiasi terhadap acara ini yang diinisiasi oleh Dinas Perkebunan. 

Karena kegiatan ini menjamin keberlangsungan industri kelapa sawit berkelanjutan guna memberikan nilai positif bagi lingkungan dan ekonomi serta kesejahteraan sosial masyarakat.

"Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi hal ini. Karena hal ini ditujukan untuk menjamin keberlangsungan industri kelapa sawit berkelanjutan guna memberikan nilai positif bagi lingkungan dan ekonomi serta kesejahteraan sosial masyarakat," ungkapnya.

Ditambahkan Sekda, perumusan rencana aksi, identifikasi dan pendataan Rencana Aksi Daerah (RAD) ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk perencanaan strategis terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit, khususnya perkebunan swadaya masyarakat. 

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, RAD kelapa sawit berkelanjutan di tingkat kabupaten perlu dikembangkan atau disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri dan mengintegrasikan lima komponen program yang diamanatkan dalam Inpres tersebut. 

"Kita juga harapkan dari kegiatan ini dapat memberikan masukan bagaimana kita melaksanakan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten BU ke depannya, untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Karena masih banyak permasalahan-permasalahan, seperti kawasan, sertifikat dan lain sebagainya,"pungkasnya.(127/prw)

Tag
Share