Bengkulu Utara Jadi Pionir Penyusunan RAD Kebun Sawit Berkelanjutan

APRIZAL/BE - Dinas Perkebunan BU melaksanakan Rapat Perumusan, Identifikasi dan Pendataan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemkab BU.--

Harianbengkuluekspress.id - Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sebagai salah satu produsen kelapa sawit terbesar di Provinsi Bengkulu, mengambil langkah penting terhadap penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB).


Langkah ini menjadikan Kabupaten BU menjadi pionir, karena menjadi salah satunya kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu yang melakukan penyusunan RAD KSB.


Menjadi pionir dalam penyusunan RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi adalah sebuah langkah yang berarti dalam mendukung praktik pertanian kelapa sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.


RAD ini mencakup berbagai strategi seperti pengelolaan lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati, peningkatan kesejahteraan petani, dan pengelolaan limbah yang lebih baik.

BACA JUGA:Ariyono Gumay - Harialyyanto Masih Berpeluang di Pilwakot Bengkulu, Verfikasi Faktual Tahap 2 Segera Dimulai

BACA JUGA:Pengusaha Batasi Penjualan Kopi, Ini Alasannya


Sebagai pionir, Kabupaten BU akan berperan dalam menginspirasi perubahan positif dalam industri kelapa sawit, serta menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya untuk mengadopsi praktik-praktik yang berkelanjutan dalam pengelolaan kelapa sawit mereka.


"Ya, untuk penyusunan RAD KSB, menang kita yang pertama dan menjadi pioner di Provinsi Bengkulu. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya untuk mengadopsi praktik-praktik yang berkelanjutan dalam pengelolaan kelapa sawit mereka," ujar Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) BU, Desman Siboro SH.


Ditambahkan Desman, bahwa saat ini terhadap penyusunan RAD KSB pihaknya sudah memasuki tahapan perumusan rencana aksi, identifikasi dan pendataan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan.


Ini sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemkab BU atas Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.


Dalam rencana aksi tersebut Presiden telah mengintruksikan ke seluruh daerah untuk menyusun RAD kelapa sawit berkelanjutan.


"Dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas rancangan dokumen secara terbuka dan mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak terkait. Langkah ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai sektor dalam mencapai tujuan berkelanjutan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit," terangnya.


Lebih lanjut, Desman menyampaikan, bahwa RAD KSB ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk perencanaan strategis terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit, khususnya perkebunan swadaya masyarakat.


Dan berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, RAD kelapa sawit berkelanjutan di tingkat kabupaten perlu dikembangkan atau disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri dan mengintegrasikan lima komponen program yang diamanatkan dalam Inpres tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan