Senin, 18 Nov 2024
Network
Beranda
Daerah
Seputar Kota
Bengkulu Selatan
Seluma
Lebong
Rejang Lebong
Kepahiang
Bengkulu Tengah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kaur
Sambungan Utama
Lainnya
Nasional
Pendidikan
Promosi Bisnis
Politik
Otomotif
Olahraga
Kesehatan
UTAMA
TKP
OPINI
Network
Beranda
Bengkulu Selatan
Detail Artikel
8 Pembunuh Simpang Rukis Diungkap, Ini Identitasnya
Reporter:
Renald
|
Editor:
Haijir
|
Senin , 29 Jul 2024 - 20:56
8 pembunuh simpang rukis diungkap, ini identitasnya harianbengkuluekspress.id - ada sebanyak 8 orang terduga pelaku pembunuhan 2 orang pemuda di simpang rukis diungkap polres bengkulu selatan. para terduga pelaku dinyatakan terlibat dalam pengeroyokan yang tejadi pada kamis 25 juli 2024 sekira pukul 04.00 wib. adapun 8 orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan di tebat rukis hingga menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia, yaitu hajat saplan (22) dan herdian saputra (21) keduanya warga desa gelumbang kecamatan kota manna. untuk identitas para pelaku pengeroyokan, yaitu, berinisial as (17) warga kelurahan gunung mesir kecamatan pasar manna, ea (17) warga desa sukarami kecamatan seginim, rg (17) warga desa padang lebar kecamatan pino, orp (16) warga desa sukaraja kecamatan seginim. baca juga:serapan dak fisik di kota bengkulu masih rendah, segini realisasinya baca juga: peluang dapat hadiah jalan santai semakin besar, karyawan rbmg/atb dilarang menangkan hadiah fs (21) warga desa pagar batu kecamatan seginim, aa (21) warga desa sukaraja kecamatan seginim, wal (25) warga pangeran duayu kecamatan pasar manna, dan wcs (25) warga pangeran duayu kecamatan pasar manna. dari 8 terduga pelaku 3 diantaranya adalah residivis pada kasus yang lainnya. "dari 8 tersangka tersebut, 4 diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. keempatnya terduga pelaku yang masih di bawah umur, yaitu as, ea, rg dan orp," ujar kapolres bs akbp florentus situngkir sik pada press realase, senin 29 juli 2024. lebih lanjut, florentus menyampaikan bahwa dari 8 orang pelaku 1 orang adalah pelaku penusukan dengan senjata tajam. adapun pelaku penusukan yaitu as yang memang bepergian selalu mebawa sajam. "dari pengakuan pelaku penusukan as. ia selalu membawa senjata tajam saat keluar. karena ia takut sebab pernah ada pertengkaran dengan pemuda lain," sampainya. baca juga:2 pemuda meninggal dekat tebat rukis ternyata korban pengeroyokan, 8 pelaku diamankan, begini kejadiannya florentus lebih lanjut menyampaikan bahwa 7 orang terduga pelaku lainnya hanya membantu dan melakukan pemukulan kepada korban. adapun modus operandinya yaitu terjadi perkelahian maut karena hal sepele karena ketersinggungan. "adapum modusnya korban tersinggung dengan ucapan salah satu pelaku. kemudian terjadi keributan atau perkelahian dan terjadi pengeroyokan yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia," sampainya. untuk kronologis kejadian di simpang rukis berawal terduga pelaku as ingin meminjam sepeda motor milik korban yaitu herdian saputra dan hajat saplan. namun korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya tersebut. "kata korban saat itu minyak sepeda motornya tidak cukup lagi untuk pulang. lalu dijawab oleh terduga pelaku ws, pulanglah sebatas itu pergaulan kalian," terangnya. baca juga:396 kabupaten/kota berkomitmen wujudkan sekolah sehat dan merdeka dari kekerasan, ini terobosannya korban tesebut akhirnya pulang. namun karena tersinggung dengan ucapan ws tadi, tidak lama kemudian sekira pukul 04.19 wib korban datang kembali dengan membawa kayu dan langsung memukul salah satu terduga pelaku. dari 8 terduga pelaku ada seorang saksi perempuan yang ikut bergabung dengan 8 terduga pelaku dan menyaksikan kejadian tersebut. namun sampai saat ini keberadaannya belum diketahui dan masih dalam pencarian. "pada saat itu terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia dan tidak lama pelaku akhirnya dapat dibekuk satreskrim polres bengkulu selatan. pelaku dan korban ada yang saling kenal," terangnya. akibat perbuatannya, para terduga pelaku diancam dengan pasal 338 kuhp sub pasal 170 ayat 2 ke 3 kuhp dengan ancaman penjara belasan tahun. sebab telah melakukan tindakan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang. baca juga:rayakan hut ri, pemda provinsi bengkulu akan gelar kirab bendera, disini lokasinya "dalam ayat 2 ke-3 kuhp berbunyi jika kekerasan mengakibatkan maut, maka kedelapan tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (renald)
1
2
»
Tag
# 2 pemuda tewas
# 8 pembunuh
# simpang rukis
# tersangka
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Bengkulu Ekspress 30 Juli 2024
Berita Terkini
Kunjungi Kantah Kabupaten Gresik, Ini yang Disampaikan Wamen Ossy
Nasional
9 menit
Seleksi PPPK Provinsi Bengkulu Dibuka, Ini Syarat dan Kategorinya
UTAMA
1 jam
Siap-siap Guru Playgroup dan TPA Diganjar Bantuan, Segini Nominalnya
Pendidikan
2 jam
Desember Nanti, Mendikdasmen Luncurkan 7 Program Kebiasaan Anak Hebat, Ini Jenisnya
Pendidikan
2 jam
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka, Untuk Kategori Pelamar Ini
Nasional
2 jam
Berita Terpopuler
Seminggu Usai Kunker Mendes PDT ke BS, Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Kampanyenya
UTAMA
12 jam
Baru Duduk Jadi Wakil Rakyat, Ketua Komisi 1 DPRD Seluma Larang Wartawan RB Liput Bahas RAPBD
UTAMA
3 jam
Update Harga Emas, Senin 18 November 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Promosi Bisnis
10 jam
Sultan Ingin Kampung Halaman Lebih Maju, Begini Caranya
Bengkulu Selatan
22 jam
Dukungan Terus Bertambah, PRIMA Pindah Haluan dan Nyatakan Dukung Paslon Nomor 1 Dani-Sukatno
UTAMA
5 jam
Berita Pilihan
Wisatawan Dilarang Berenang di Pantai dan Sungai, Ini Penyebabnya
UTAMA
7 bulan
BS Raih Pemda Sangat Inovatif , Dalam Rangka Ini
BENGKULU SELATAN
1 tahun
Pengamanan Pemilu di BS Diperketat, Ini Penyebabnya
BENGKULU SELATAN
1 tahun
Baznas Seluma Bantu Warga Lumpuh, Ini Tujuannya
SELUMA
1 tahun
Panwascam Kaur Harus Tegas Tangani Pelanggaran Pemilu, Ini Perintahnya
KAUR
1 tahun