DTKS Ditentukan Pemdes, Bukan Dinsos
RENALD/BE Kadis Sosial, Efredy Gunawan, SSTP MSi--
Harianbengkuluekspress.id - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Efredy Gunawan SSTP MSi menyampaikan mekanisme pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun pengusulan DTKS merupakan wewenang penuh pmerintah desa (Pemdes).
Efredy menjelaskan tahapan tersebut tertuang pada keputusan Menteri Sosial (Kemensos) RI nomor 150 tahun 2022 tentang pengusulan bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
Ia menjelaskan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) harus layak masuk ke dalam DTKS sebagai syarat.
"Pengusulan dan verifikasi DTKS dilakukan oleh operator desa dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG,red), karena sudah diserahkan kepada pemeritah desa," ujar Efredy kepada BE, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Pasang Bendera, Gaungkan Kemerdekaan
BACA JUGA:KUA Gencar Binwin Catin, Program Cegah Perceraian dan Stunting Supaya Tidak Terjadi Lagi di Bengkulu
Lebih lanjut, Efredy mengatakan tahapan tersebut tentunya memudahkan masyarakat. Sebab, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Dinsos untuk menginput tersebut.
"Jika Pemdes tidak responsive, maka sampai kapanpun data yang kita miliki tidak akan pernah valid. Seperti contoh masyarakat yang sudah meninggal, sudah pindah penduduk, atau sudah mampu tetapi tetap menerima bantuan," katanya.
Efredy juga menerangkan bahwa sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham teknis penentuan DTKS. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang datang ke Kantor Dinsos meminta dimasukkan ke DTKS agar menerima bansos dari Kemensos RI.
"Saat ini masyarakat cukup datang ke kantor desa setempat untuk menemui operator desa, karena saat ini pelayanan sudah kita dekatkan kepada masyarakat melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos, red) desa," terangnya.
BACA JUGA:8 Pembunuh Simpang Rukis Diungkap, Ini Identitasnya
Meskipun begitu, Efredy mengatakan bahwa masyarakat yang masuk ke dalam DTKS harus melalui hasil musyawarah desa khusus (Musdesus). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya masyarakat di dalam DTKS yang tergolong ekonomi mapan dan masyarakat miskin tidak masuk di dalam DTKS.
"Sesuai Peraturan Kementerian Desa di dalam penentuan layak dan tidaknya masyarakat mendapatkan bantuan harus melalui musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, BPD, pendamping sosial," pungkasnya. (Renald)