Sekda Datangi Sejumlah OPD, Ini Tujuannya

Sekda Mukomuko dan jajarannya ketika langsung turun ke OPD-OPD cek kesiapan dalam rangka penilaian Ombudsman dan melakukan foto bersama.-. IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Mukomuko disiapkan untuk penilaian pelayanan publik yang akan dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu. Untuk memastikan kesiapan, sejumlah OPD didatangi satu persatu oleh Sekda Mukomuko didampingi staf ahli Bupati, asisten dan kepala bagian Setdakab Mukomuko.

Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi menyampaikan, turun ke lapangan tujuannya untuk melihat dan mematangkan persiapan OPD. Dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh OPD sudah siap untuk dinilai dan juga optimis akan mendapatkan nilai yang baik dari Ombudsman RI.
”OPD-OPD yang kita datangi optimis dapat nilai yang baik dari Ombudsman dan kami juga minta agar OPD dapat mengikuti instruksi agar nanti dapat nilai yang sangat memuaskan. Kepada seluruh jajaran OPD, agar koordinasi terus dilakukan secara intensif dengan harapan pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko menjadi lebih baik,” katanya.

Sekda juga menyampaikan, pihak Ombudsman juga menyarankan agar pembinaan tim pelayanan tetap mengacu Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan. Sebelumnya pihaknya bersama jajaran juga sudah menggelar rapat bersama untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing OPD. Untuk itu diminta, setiap OPD dapat memantau progres pelayanan yang akan berkembang nantinya.
“OPD-OPD juga harus tahu, pengaduan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik,” bebernya.

BACA JUGA:DPRD Kaur Sahkan 2 Perda Ini

BACA JUGA:Cuaca Panas, Jaga Kesehatan, Ini Pesan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Ia menambahkan, dalam pelayanan publik masyarakat merupakan salah satu dari tiga unsur pengawas eksternal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sebab pengaduan masyarakat juga berguna bagi pimpinan dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi terhadap bawahan dalam pelaksanakan standar pelayanan publik. Diketahui agenda penilaian oleh Ombudsman akan dilakukan selama tiga hari mulai Rabu  31 Juli 2024 hingga Jumat  2 Agustus 2024. OPD yang akan di nilai yakni DPMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Lubuk Pinang dan Puskemas Bukit Mulya.(budi)

Tag
Share