Diduga Pengedar Sabu- sabu, 3 Pemuda di Mukomuko Diciduk Polisi
Wakapolres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH MH didampingi Kasatresnarkoba AKP SMO Aritonang saat konferensi pers, Selasa, 30 Juli 2024, 3 pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu dibekuk-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu bertekad untuk membasmi peredaran narkotika di daerah tersebut.
Terbaru, satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap 3 pemuda Mukomuko yang diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.
hal itu disampaikan Wakapolres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH MH didampingi Kasatresnarkoba AKP SMO Aritonang saat konferensi pers, Selasa, 30 Juli 2024.
Dikatakannya, dalam rentang waktu 5 hari, pihaknya dapat mengungkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Ke-3nya diduga sebagai pengedar.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kepahiang Berinovasi, Berikan Pelayanan Terbaik, Gratiskan Semua Biaya Administrasi
BACA JUGA:Kemendikbudristek Beberkan Capaian Pendidikan Vokasi periode 2020-2024, Begini Hasilnya
" Ke-3 pemuda yang kami amankan terlibat peredaran narkotika jenis sabu yakni RA, RS dan ED.‘’ katanya.
Untuk diketahui, RA 23 (23), swasta, warga Desa Sumber Makmur, RT.011/006/ Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko dan RS (25), swasta, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh.
Serta ED (26), swasta merupakan warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh. Kabupaten Mukomuko.
Kasatresnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang menyampaikan yang pertama kali dibekuk yakni RA. ia dibekuk di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Dari RA, berhasil diamankan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Kemudian, pada Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 19:00 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap inisial RS. RS ini diamankan di Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. BB yang diamankan sabu-sabu seberat 0,50 gram.