Bapaslon Diminta Lengkapi Persyaratan, Ini Persyaratannya

Sosialisasi: KPU Kabupaten Lebong ketika melaksanakan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Lebong-Erick/BE -

harianbengkuluekspress.id – Masih adanya waktu sebelum pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan maju pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebong tahun 2024 diharapkan kepada seluruh calon ataupun tim pemenangan pasangan calon untuk memastikan seluruh persyaratan telah dimiliki. Hal tersebut disampaikan pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebong dalam pemilihan tahun 2024, Rabu 31 Juli 2024.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Lebong Sugiyanto mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya untuk menindaklanjuti amanat dari undang-undang sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal.
“Oleh karena itulah kita laksanakan kegiatan sosialisasi hari ini (Kemarin,red),” sampainya, Kamis 31 Juli 2024.

Lanjut Sugiyanto, dengan sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan kepada seluruh partai politik (parpol) yang akan mengusung bakal calon bisa memahami secara detail dan komprehensip, terkait syarat-syarat yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon mereka nantinya. Dimana pendaftaran dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Oleh karena itulah kita hadirkan beberapa narasumber dalam kegiatan ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Kegiatan TMMD ke-121 Terus Dikebut, Ini Kegiatannya

BACA JUGA:30 Patok Tabat Kelurahan Dipasang, Ini Tujuannya

Selain persyaratan, ucap Sugiyanto, ketika bakal calon menyusun program visi misi harus selaras dengan RPJPD Lebong tahun 2024. Oleh karena itulah diberikan pemahaman kepada parpol dan LO bakal calon, karena hal tersebut dipersyaratkan bagi bakal calon yang akan maju.
“Sifatnya memang salah satu kewajiban bagi mereka,” tuturnya.

Sementara Kasat Intelkam Polres Lebong, AKP Freddy Triandy SIKom mengatakan, bahwa untuk di kepolisian harus mengurus untuk diterbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Untuk saat ini memang sudah ada calon yang telah mengurus SKCK kepada kami,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Lebong, Hendrizal SH lebih menekankan kepada seluruh peserta untuk bisa sama-sama menjaga agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong bisa berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan.
“Bukan hanya dari KPU, Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian, Pemda, namun mensukseskan Pilkada menjadi tanggung jawab semua warga,” ajaknya.(erik)

Tag
Share