BUMDes Harus Berbadan Hukum, Begini Cara Mendaftarkannya
Kantor DPMD Mukomuko, kantor tersebut mengingatkan BUMDes semuanya harus berbadan hukum.-IST/BE-
harianbengkuluekspress.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mencatat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah tersebut yang telah berbadan hukum sekitar 20-an. Sedangkan yang lainnya sebagian yang masih mendaftar untuk perolehan status berbadan hukum dan sebagian lainnya belum mendaftar.
“Kami berharap di tahun 2024 ini seluruh BUMDes yang sudah berproduksi, statusnya sudah benar-benar sebagai BUMDes yang berbadan hukum. DPMD selalu siap mendampingi pengurus BUMDes mendaftarkan badan hukum dari Kemenkum HAM,” sampai Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, Rabu 31 Juli 2024.
Ujang juga menyebutkan, konsekuensi BUMDes yang belum berbadan hukum tidak boleh diberikan dana penyertaan modal pengembangan usaha. Baik penyertaan modal dari APBDes maupun yang lainnya. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan larangan kepada seluruh pemerintah desa, agar dapat menghentikan rencana penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum.
”Larangan ini juga sudah kami sampaikan kepada seluruh pemerintah desa, agar tidak memberikan penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum,” ingatnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Benteng Bagikan 1.350 Bendera, Dalam Rangka Ini
BACA JUGA:Serapan Anggaran Capai Segini
Ia juga menyebutkan, badan hukum terhadap BUMDes adanya putusan desa (Pusdes) dan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa legal standing BUMDes sebagai badan hukum diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.(budi)