Visi Misi Syarat Daftar Pilkada, Begini Keterangan ketua KPU Provinsi Bengkulu
RIO/BE KPU Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah serta penyusunan visi, misi dan program bakal paslon kepala daerah sesuai RPJPD dalam Pilkada Tahun 2024, Kamis 31 Juli 2024.--
"Jadi perlu pemahaman bersama. Karena PKPU ini berlaku nasional, tidak hanya di Bengkulu saja," terang Khairil.
PKPU yang telah dikeluarkan itu, menurut Khairil, nantinya bisa menjadi panduan parpol maupun jalur perseorangan, ketika mengusung bakal calon kepala daerah. Sehingga ketika mendaftar, tidak terjadi kekurangan persyaratan.
"Maka perlu disamakan persepsi," tuturnya.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan GraPARI Nusantara, Layani Pelanggan di Ibu Kota Baru
Untuk tahapan Pilkada, menurut Khairil, memang telah dimulai. Bahkan Pemprov Bengkulu juga telah menggelontorkan dana Pilkada. Baik untuk KPU, Bawaslu maupun pihak keamanan Pilkada.
"Kalau anggaran Pilkada tidak ada masalah lagi. Sudah dicarikan semua," tutup Khairil. (Eko Putra Membara)