BB 17 Perkara Kejahatan Dimusnahkan

IRUL/BE MUSNAHKAN: Kejari bersama bupati dan Forkopimda saat memperlihatkan BB sebelum dimusnahkan di halaman Kejari Kaur, Rabu 31 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur memusnahkan barang bukti dari 17 kasus kejahatan pidana umum selama Januari hingga Juli 2024 yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Rabu 31 Juli 2024. 

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan itu dipimpin langsung Kajari Kaur, Pofrizal SH MH dan dihadiri Bupati Kaur, H Lismidianto serta para perwakilan Forkopimda dan OPD terkait.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, Rabu 31 Juli 2024 merupakan barang bukti 17 perkara dengan jumlah 85 item yang telah memiliki keputusan tetap atau inkracht periode bulan Januari hingga Juli 2024,” kata Kajari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Kepala Seksi Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Yudi Syahputra SH, kemarin.

Dikatakan Yudi, 17 perkara barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki keputusan tetap itu terdiri dari  5 perkara Narkoba, 8 perkara  pencabulan, 2 perkara Sajam, dan 2 perkara pencurian sepeda motor. 

BACA JUGA:Kodim Gelar Apel Pasukan, Siap Amankan Pilkada

BACA JUGA:Visi Misi Syarat Daftar Pilkada, Begini Keterangan ketua KPU Provinsi Bengkulu

Dimana seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar, diblender dan dipotong, sehingga tidak bisa digunakan lagi. 

Ia berharap dengan adanya pemusnahan tersebut masyarakat di Kabupaten Kaur menjadi lebih sadar. Sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi yang berbuat pelanggaran atau melakukan kejahatan tindak pidana diwilayah Kaur.

“Di sini juga ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat. Untuk yang kita musnahkan ini sesuai dengan prosedur yang ada,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Kaur, H Lismidianto SH MH juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kaur.  Juga Pemkab Kaur memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan dalam memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika.

BACA JUGA: Sepekan 3 Kali Penikaman, 2 Tewas dan 2 Luka-luka, di Sini Lokasi dan Korbannya

“Tentu saja kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kita bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan. Harapan kita tindak kejahatan di Kaur ini menurun,” harapnya. (Irul)

Tag
Share