Caleg Terpilih dan Kadis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, 2 ASN dan 1 Direktur CV Ikut Terlibat

IRUL/BE - Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur tahun 2022 digiring Penyidik Kejari Kaur ke dalam mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka, Rabu, 31 Juli 2024. --

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Tahun 2022. 

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan lima tersangka yang terdiri dari 1 caleg terpilih, 1 kepala dinas, 2 ASN dan 1 direktur CV. 

Diketahui, caleg terpilih tersebut berinisial SDR yang memperoleh suara terbanyak pada Pileg 2024 dari PKB Dapil 1 Kaur. 

Penetapan lima tersangka ini disampaikan langsung Kajari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel Andi Pebrianda SH MH dan Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar SH, Rabu, 31 Juli 2024.

"Hari ini, Rabu tanggal 31 Juli 2024 kita telah menetapkan lima orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan tugas pembantuan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah (Revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan) tahun Anggaran 2022," kata Kajari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel, Andi Pebrianda SH MH saat  menggelar press release penetapan lima tersangka tersebut. 

BACA JUGA:Arif Gunadi Jabat Ketua KONI , Ini Programnya untuk Majukan Olahraga di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Personel Korem Penyuluhan P4GN dan Tes Urine, Ini Tujuannya

Dikatakan Kasi, lima tersangka yang telah dijebloskan ke penjarah itu yakni 

AGS selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022. Ia bertindak selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut. Selanjutnya MLD selaku Direktur CV SYB, Kemudian SDR (Caleg terpilih) selaku Peminjam Perusahaan CV SYB dan THB selaku Anggota Pokja.  

Kelima tersangka  disangkakan melakukan  korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada pemerintah daerah (Revitalisasi Pasar Inpres Bintuhan) oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.


IRUL/BE - Kajari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel Andi Pebrianda SH MH dan Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar SH menyampaikan penetapan tersangka, Rabu, 31 Juli 2024.--

“Untuk dugaan kerugian negaranya hingga kini kita belum dapat memastikan dan masih nunggu hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk sementara sekitar Rp 600 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH juga menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari akhir tahun 2021, tersangka AGS selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga melawan hukum meminta tersangka SDR untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, dengan komitmen fee 5 persen untuk tersangka AGS. 

Tag
Share