Pemkab Mukomuko Ditegur Mendagri, Ini Penyebabnya

Pemkab Mukomuko Ditegur Mendagri, Ini Penyebabnya-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Baru-baru ini, Pemkab Mukomuko mendapat teguran dari Menteri dalam negeri (mendagri). Teguran tersebut terkait anggaran belanja pegawai.

Hal itu terkait penggunaan anggaran daerah untuk belanja pegawai yang sudah overload atau melebihi 30 persen sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan adanya teguran dari Mendagri tersebut.

Menurutnya, sesuai dengan surat peringatan dari Mendagri, paling lambat 2026 belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen.

Sedangkan saat ini sekitar 38 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko dihabiskan untuk belanja pegawai seperti gaji  hingga tunjangan lainnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mancing di Laut, Warga Kaur Terseret Ombak dan Meninggal Dunia, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Awal Agustus 2024, Nilai Tukar Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Besarnya anggaran untuk belanja pegawai ini berdampak pada anggaran alokasi belanja modal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat relatif minim.

"Sudah ada teguran dari pusat ke daerah terkait dengan belanja pegawai yang diatas 30 persen. Kita sebetulnya belum terlalu tinggi masih dibawah 40 persen, tapi sudah lewat 30 persen sebagaimana yang ditetapkan," katanya.

Eva mengaku masalah ini sudah sejak bertahun-tahun yang silam dan cukup pelit untuk diatasi. Bukan saja di Kabupaten Mukomuko, kondisi yang sama dihadapi oleh kebanyakan daerah lainnya.

Sebab, sebagaimana aturan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, namun meskipun saat ini anggaran belanja pegawai lebih dari 30 persen akan tetapi jumlah pegawai masih kurang.

Sehingga, untuk mencukupi kebutuhan pegawai, maka diangkat tenaga honorer.

"Walaupun jumlah pegawai sudah banyak, namun itu masih kurang, kalau tidak ada tenaga honorer, maka kegiatan banyak yang lumpuh," bebernya.

BACA JUGA:Update Harga Emas, Kamis 1 Agustus 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

Tag
Share