Rekomendasi BPK Belum Dituntaskan, Ini Pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu

RIO/BE Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto memimpin rapat pembahasan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Bengkulu Tahun 2023, di Ruang Saber Pungli Inspektorat Provinsi Bengkulu, Kami--

Harianbengkuluekspress.id - Penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Provinsi Bengkulu Tahun 2023, belum dituntaskan. Meskipun BPK telah memberikan deadline waktu 60 hari, sejak LKPD Provinsi Tahun 2023 diberikan pada 29 Mei 2024. Maka, sejak 29 Juli 2024, penyelesaian tindak lanjut itu telah melewati deadline yang diberikan BPK.

Inspektur Provinsi Bengkulu Dr M H Heru Susanto SE MM CGCAE mengatakan, rekomendasi BPK yang belum selesai itu terkait pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah.

"Ada dari pihak ketiga yang belum menyelesaikannya," terang Heru, usai menggelar rapat pembahasan penyelesaian tindak lanjut LHP BPK, atas LKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2023, di Ruang Saber Pungli Inspektorat Provinsi Bengkulu, Kamis 1 Agustus 2024.

Heru mengatakan, meski telah habis waktu yang diberikan BPK, namun kelebihan bayar itu tetap harus diselesaikan. Kelebihan bayar itu terjadi atas realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas kendaraan dinas di 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

BACA JUGA:246 Peserta JKN KIS Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Buaya Kembali Mangsa Manusia, Ini Lokasi dan Luka Diderita Korbannya

"Tetap harus diselesaikan," ungkapnya.

Meski demikian, menurut Heru, beberapa pihak yang terjadi temuan itu sudah ada yang 100 persen mengembalikan kelebihan bayar. Hanya saja, kelebihan bayar yang melibatkan pihak ketiga, yang belum tuntas dikembalikan ke kas daerah.

"Pihak ketiga masih ada yang mengangsur," tambah Heru.

Pengembalian kelebihan bayar yang belum tuntas itu, Heru mengatakan nantinya bakal terbuka. Artinya, unsur penegak hukum lain bisa saja masuk untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Cepat segera diselesaikan. Koordinasi baik dengan kepala OPD yang terkait," ujarnya.

BACA JUGA:26 Kasus Positif HIV/AIDS, Tersebar di 11 Kecamatan Ini

Heru menegaskan, Inspektorat telah berupaya mempercepat OPD untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, sejak deadline 60 hari yang diberikan. Bahkan Inspektorat telah memberikan rekomendasi dan memberikan teguran kepada OPD yang bermasalah tersebut.

"Pak Gubernur juga telah memberikan instruksi kepada Kepala OPD untuk menyelesaikannya," ungkapnya.

Tag
Share