APK dan APS di Lebong Diterbitkan , Ini Alasannya
Lepas : Tim gabungan ketika menurunkan APS dan APK caleg-Erick/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Bawaslu, Satpol-PP, Kepolisian dan DLH Kabupaten Lebong akhirnya menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK).
APK dan APS tersebut milik Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten, Provinsi maupun RI yang dipasang di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA: Teh Chamomile, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA: Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Begini Caranya
Penertiban tersebut dilakukan, lantaran tidak menggubris peringatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). agar pemiliknya bisa menertibkannya sendiri.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH membenarkan bahwa tim gabungan sudah turun sejak tanggal 11 November dan hingga hari ini, Senin (13/11).
"Selama 2 hari penertiban, tim gabungan sudah menertibkan lebih dari 500 APS ataupun APK," Sampainya, Senin (13/11).
Lanjut Adrian, penertiban APK dan APS sendiri dilaksanakan di seluruh Kecamatan (12 Kecamatan) yang ada di Kabupaten Lebong.
Mulai dari baliho, spanduk, brosur serta bentuk APS dan APK lainnya baik itu milik calon DPRD Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, DPR RI dan DPD RI.
"Saat ini kita masih dilapangan melakukan penertiban," ujarnya.
Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo Saputro SSos turun menertibkan APK dan APS tersebut.
ia mengatakan bahwa untuk masa kampanye baik pemasangan APK, turun ke masyarakat maupun bentuk lainnya, baru diperbolehkan pada tanggal 28 November mendatang.
"Oleh karena itulah, kita kita ingatkan untuk melepas sendiri APS atau APK yang ada," ucapnya.
Akan tetapi tambah Renaldo, himbauan atau peringatan yang diberikan tidak digubris baik dari pihak Parpol, tim pemenang maupun caleg itu sendiri. Untuk itulah pihaknya turun untuk melakukan penertiban.