2 Nota Pengantar Raperda di BU Disampaikan ke Dewan, Ini Raperdanya

APRIZAL/BE Penyerahan nota pengantar Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten BU, Senin (13/11).--

BENGKULU UTARA, BE - Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU), Arie Septia Adinata SE MAP, pada Senin (13/11) menyampaikan, sebanyak dua nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus ke DPRD BU. Kedua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten BU. 

Dari pantauan BE, rapat paripurna penyampaian nota pengantar dua Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH didampingi Waka I Juhaili SIp dan Waka II Herliyanto SIP. Serta dihadiri oleh Sekdakab BU, Forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Usai rapat paripurna tersebut, Wabup BU Arie Septia Adinata SE MAP mengatakan, Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perangkat desa merupakan komponen penting dan strategis dalam membantu kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa adanya perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang menandakan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengadaan perangkat desa. Hal ini dibutuhkan dan sesuai dengan dinamika yang terjadi di dalam sistem keperangkatan di desa tugas dan fungsi perangkat desa.

"Ya, terkait dengan Raperda tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa memang harus dikuatkan lagi. Sehingga regulasi bisa memberikan kepastian hukum dan rasa adil pada berbagai pihak khususnya di pemerintahan desa dan dilakukan perubahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, begitu juga dengan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten BU. Dimana Perda Kabupaten BU nomor 3 tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten BU tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggara penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti.

"Termasuk juga dengan Raperda tentang BPBD Kabupaten BU ini harus ada penyesuaian dan diganti terhadap penyerdhanaan struktur organisasi perangkat Daerah di BPBD Kabupaten BU,"terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH menyampaikan, bahwa kedua Raperda ini sama pentingnya, seperti Raperda pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Jangan sampai ketidakadilan terhadap perangkat desa terjadi lagi di Kabupaten BU. Termasuk dengan kualitas perangkat desa yang harus benar-benar sesuai, sehingga dapat membantu kinerja di pemerintah desa. Begitu juga terhadap Raperda BPBD Kabupaten BU memang harus dilakukannya penyederhanaan susunan struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten BU.

"Semua ini penting guna menunjang efesiensi pelaksanaan roda pemerintahan, baik di pemerintahan desa dan di BPBD Kabupaten BU," pungkasnya.(127)

 

Tag
Share